KUANTAN SINGINGI - Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wib telah dilakukan Pembacaan Putusan Praperadilan atas nama Pemohon Sdr. H (HENDRA, AP., M.Si) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Sdr. H (HENDRA, AP., M.Si).
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023) menyebutkan, adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal FAIQ IRFAN ROFII, S.H dan Panitera WILLAS GOMPIS SIMBOLON, adapun pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka HENDRA, AP., M.Si yaitu RIZKI JUNIANDA PUTRA, S.H., M.H, ADIL MULYADI, S.H dan DEWANTO TRY HUTOMO, S.H serta pihak termohon mewakili Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi RAHMAT TAUFIK HIDAYAT, SH, REGI SANTOSO, SH dan ANDREW MUGABE, SH.
Bahwa adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon Hendra, AP.,M.Si gugur;
2) Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil;
3) Bahwa Sidang Perkara Pokok Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 terdakwa Hendra AP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, A.Md tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan Rumusan Kamar : PIDANA/3/SEMA 05 2021 Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. "Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau". (ded)