Kasus Pengrusakan mobil H. Sulaiman Jalan Di tempat, Diduga Ada Intervensi

Sabtu, 02 September 2023

Fhoto, surat dari kompolnas

Pekanbaru (merahputihterkini.com)-Pihak Ervan Bayu Sulanda  selaku pelapor dalam kasus pengrusakan mobil milik  H. Sulaiman SE dgn nomor pol. BM.    Sesuai dgn laporan polisi di Polresta Pekanbaru  nomor.    LP/1111/X/2022/SPKT UNIT III/POLRESTA PEKANBARU /POLDA RIAU tanggal 18 Oktober 2022  tentang dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap barang dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor. Sp.Sidik /252/XI/RES/1.24/2022/Reskrim tanggal 8 Nopember 2022 serta Nota dinas Direskrimum Polda Riau Nomor. B/ND_249/VI/RES.7.5/2023/Direskrimum  tanggal 12 Juni 2022  ttg undangan gelar perkara tanggal 13 Juni 2024, mempertanyakan kelanjutan proses hukum   atas laporan polisi tersebut

Hampir 9 bulan perkara pengrusakan mobil yg di lakukan oleh Anton Pay bersama rekan rekannya sebanyak 6 org sampai saat ini masih belum di lakukan P 21 oleh Polresta Pekanbaru pada hal dari  rekomedasi hasil gelar perkara  telah di tetapkan Anton Pay selaku tersangka  begitu juga dari keterangan saksi ahli yg ditelah di ambil keterangan sesuai  BAP dlm perkara tersebut  menerangkan bhw  telah cukup 2 alat bukti dalam menetapkan pihak Anton Pay dkk sebagai tersangka dan di tetapkan P21 dlm perkara tersebut

Oleh karena itu pihak Ervan Bayu Sulanda dan H. Sulaiman selaku pihak pelapor  mempertanyakan hal ini kepada pihak Polresta Pekanbaru.
Menurut informasi dari pihak H. Sulaiman bhw dalam perkara ini ada pihak oknum mantan Jend polisi berinisial M dan    oknum  ketua ormas  provinsi Riau berinisial RA  yg menelpon dan melakukan intervensi ke pihak kepolisian agar perkara ini tidak lanjut ke proses pengadilan.

Bahwa pihak oknum Jenderal berinisial  M dan  oknum   melakukan intervensi agar kepentingan mereka tidak terganggu atas lahan  milik H. Sulaiman yang di serobot mereka dgn menggunakan tenaga preman berinisial  Ap dan kawan kawan selaku penjaga lahan tersebut .

Bahwa pihak Ervan Bayu Sulanda dan H. Sulaiman telah menyurati pihak Kompolnas dan Mabes polri ttg perkara ini dan sampai saat ini perkara ini masih juga berjalan di tempat.
Apakah kami pihak terzolimi hrs demo dan mengerahkan massa utk penyelesaian perkara ini  cetus H. Sulaiman kepada staf hukum nya Ir. Khairuddin Pulungan yg memonitor perkara ini di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau