Fhoto, surat dari kompolnas
Pekanbaru (merahputihterkini.com)-Pihak Ervan Bayu Sulanda selaku pelapor dalam kasus pengrusakan mobil milik H. Sulaiman SE dgn nomor pol. BM. Sesuai dgn laporan polisi di Polresta Pekanbaru nomor. LP/1111/X/2022/SPKT UNIT III/POLRESTA PEKANBARU /POLDA RIAU tanggal 18 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap barang dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor. Sp.Sidik /252/XI/RES/1.24/2022/Reskrim tanggal 8 Nopember 2022 serta Nota dinas Direskrimum Polda Riau Nomor. B/ND_249/VI/RES.7.5/2023/Direskrimum tanggal 12 Juni 2022 ttg undangan gelar perkara tanggal 13 Juni 2024, mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan polisi tersebut
Hampir 9 bulan perkara pengrusakan mobil yg di lakukan oleh Anton Pay bersama rekan rekannya sebanyak 6 org sampai saat ini masih belum di lakukan P 21 oleh Polresta Pekanbaru pada hal dari rekomedasi hasil gelar perkara telah di tetapkan Anton Pay selaku tersangka begitu juga dari keterangan saksi ahli yg ditelah di ambil keterangan sesuai BAP dlm perkara tersebut menerangkan bhw telah cukup 2 alat bukti dalam menetapkan pihak Anton Pay dkk sebagai tersangka dan di tetapkan P21 dlm perkara tersebut
Oleh karena itu pihak Ervan Bayu Sulanda dan H. Sulaiman selaku pihak pelapor mempertanyakan hal ini kepada pihak Polresta Pekanbaru.
Menurut informasi dari pihak H. Sulaiman bhw dalam perkara ini ada pihak oknum mantan Jend polisi berinisial M dan oknum ketua ormas provinsi Riau berinisial RA yg menelpon dan melakukan intervensi ke pihak kepolisian agar perkara ini tidak lanjut ke proses pengadilan.
Bahwa pihak oknum Jenderal berinisial M dan oknum melakukan intervensi agar kepentingan mereka tidak terganggu atas lahan milik H. Sulaiman yang di serobot mereka dgn menggunakan tenaga preman berinisial Ap dan kawan kawan selaku penjaga lahan tersebut .
Bahwa pihak Ervan Bayu Sulanda dan H. Sulaiman telah menyurati pihak Kompolnas dan Mabes polri ttg perkara ini dan sampai saat ini perkara ini masih juga berjalan di tempat.
Apakah kami pihak terzolimi hrs demo dan mengerahkan massa utk penyelesaian perkara ini cetus H. Sulaiman kepada staf hukum nya Ir. Khairuddin Pulungan yg memonitor perkara ini di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau