Akhlakul karim ketua partai Keadilan & persatuan (DPP PKP) Riau
Bangkinang,(merahputihterkini. Com)
Proses pergantian antar waktu Kardinal dari anggota DPRD kabupaten kampar, sedang diproses ketua DPRD kabupaten kampar, atas usulan Pengurus Dpk Partai Keadilan & persatuan kabupaten Kampar, karena pindah mencalonkan diri ke partai lain dalam pemilihan umum tahun 2024.
Namun proses pergantian antar waktu ini kardinal tidak menerima dan melakukan gugatan ke partai pkp, di pengadilan negeri Bangkinang, dan pengadilan negeri Bangkinang memanggil Akhlakul karim ketua partai keadilan dan persatuan provinsi Riau, dalam pendapat akhlakul Karim, di depan hakim mediasi menolak dengan tegas untuk membatalkan proses paw, karena proses paw sudah sesuai konstitusi, dan undang-undang, mulai undang-undang partai politik, undang-undang pemilu, peraturan KPU, dan surat edaran menteri dalam negeri. Sehingga gugatan hukum ini tidak mendasar. Karena paw haknya partai.
Menurut abdul wahab am, SH. Gugatan yang di ajukan hanya upaya memperlambat proses paw saja, namun akan berimplikasi pencalonan yang bersangkutan ke partai lain tersebut, di satu sisi masih ingin jadi dewan dari PKP, di sisi yang lain menjadi caleg dari partai lain. Yang akhirnya, bila penyelenggara pemilu tahu akan membatalkan dct yang bersangkutan, karena proses pengunduran dirinya dari PKP tidak sah, karena punya dua Kta. Sementara anggota DPRD kabupaten kampar, di cabut oleh partai.
Menurut Nur fadli sekretaris pkp Kabupaten kampar, bahwa kita selalu membuka mediasi tapi tidak dipengadilan, komonikasi baik, pasti ada win win solusinya, Tapi kalau pimpinan partai di lawan, resikonya dipecat dan di ganti.
Menurut Akhlakul karim, masalah perbedaan cara berfikir dan sengketa partai, yang paling mudah tentunya diselesaikan melalui Mahkamah partai, bukan ranah pengadilan.