DPRD Rohul Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025

Selasa, 30 September 2025

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung hingga dini hari, Senin (29/9) pukul 00.00 WIB dan ditutup Selasa (30/9) pukul 00.51 WIB di ruang paripurna DPRD Rohul, Pasir Pengaraian.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohammad Aidi, S.H., Nono Patria Pratama, S.E., serta Porkot Lubis, S.H., M.H. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 41 orang hadir sehingga rapat memenuhi syarat kuorum.

Turut hadir Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., Sekda Muhammad Zaki, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, tokoh masyarakat, hingga unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Sumiartini menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Anton dan seluruh peserta rapat, meski agenda penting ini berlangsung hingga dini hari.

 

“Dip persilahkan kepada Badan Anggaran untuk menyampaikan hasil pembahasan RAPBD Perubahan TA 2025 yang telah kita sepakati bersama pemerintah,” ujar Sumiartini sambil mengetuk palu tanda rapat terbuka.

Disetujui Rp2,05 Triliun

Juru bicara Banggar DPRD Rohul, Ayatullah Kumain, memaparkan hasil pembahasan RAPBD Perubahan 2025 yang disepakati dengan nilai total Rp2.057.847.652.037. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.047.758.529.312, naik signifikan dari anggaran awal Rp1.550.152.257.180.

Ayatullah mengakui, pembahasan anggaran berjalan alot karena adanya perdebatan terkait alokasi belanja, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi nasional.

“Namun akhirnya kita capai kesepakatan agar keputusan dapat diambil sesuai jadwal,” ujarnya.

Rincian Pendapatan dan Belanja

Dalam sambutannya, Bupati Anton merinci komponen RAPBD Perubahan 2025, meliputi:

Pendapatan daerah Rp2.047.758.529.302, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp316.326.039.809

Pendapatan transfer: Rp1.723.610.338.203

Belanja daerah Rp2.057.847.652.037, terdiri dari:

Belanja operasi: Rp1.474.517.933.958

Belanja modal: Rp293.294.759.640

Belanja tidak terduga: Rp15.030.714.630

Belanja transfer: Rp275.004.243.808

Pembiayaan daerah penerimaan: Rp10.089.122.725

Bupati Anton menegaskan, Pemkab Rohul akan terus berkomitmen menggali potensi pendapatan daerah yang belum maksimal.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Rohul yang bekerja keras siang dan malam hingga tercapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Pengesahan

Setelah melalui pembahasan dan penandatanganan, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini mengetuk palu sidang, menandai sahnya Perda APBD Perubahan 2025.

 

 

“Dengan ini, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian resmi ditutup tepat pukul 00.51 WIB, Selasa (30/9/2025).