Sengaja mempersulit Persyaratan, Diskominfo Inhu diduga Ingin Matikan Pertumbuhan Media Kecil.

Sabtu, 25 April 2026

INDRAGIRI HULU – merahputihterkini.com – Banyaknya persyaratan yang di terapkan dalam kerjasama publikasi media di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sorotan dan banyak pihak berangapan sengaja ingin mematikan pertumbuhan perusahaan Pers atau media. Pada hal regulasi kerja sama media itu tidak wajib dan rumit dalam mempublikasikan kegiatan pemerintah lewat media.

Hal tersebut di sampaikan salah satu pimpinan perusahaan Pers online kepada wartawan, Jumat (24/4). Menurutnya, kebijakan kerja sama media dengan pemerintah tidak ada mewajibkan harus di persulit dengan mengantongi salah satunya terdaftar dewan pers, dan UKW. Hal tersebut jelas menghambat gerak dan pertumbuhan media kecil dan lokal.

“Seharusnya untuk kerjasama itu cukup perusahaan itu berbadan hukum, melaporkan pajak. Kalau pun itu ada syarat UKW dan terdaftar dewan pers hanya sebagai data tambahan atau pendukung. Bukan sabagai syarat baku sehinga media yang ingin kerjasama menjadi tersingkirkan, hal ini yang harus di pikirkan oleh pemerintah Inhu,”tegasnya.

Namun, tambahnya. Persyarat tambahan seperti UKW dan Terdaftar ke dewan Pers ini hanya akal akalan Pemerintah daerah saja seperti Inhu ini yang ingin menyingkirkan media kecil dan tidak mendukung pertumbuhan demokrasi lewat Pers ini sehingga menyulitkan dengan cara perbanyak persyaratan.

“Toh, nyatanya tidak semua daerah mengunakan persyaratan Dewan Pers atau UKW kan? Artinya tidak ada kata wajib disitu. Kalau persyaratan itu baku dan wajib sebagaimana ada tertera dalam UU Pers atau himbauan dari Dewan Pers tidak persoalan. Namun hal itu tdak ada, malah Dewan Pers ada memberitakan tidak mewajibkan pemerintah mengunakan syarat tersebut,”tegasnya.   

Semua perusahaan pers yang ada saat ini, Lanjutnya lagi. Bukan tidak ingin mendaftarkan ke dewan pers dan mengikuti UKW. Namun untuk memenuhi hal tersebut sangat sulit dan membutuhkan waktu dan biaya. Terkecuali untuk dewan pers itu ada kantor cabang di setiap daerah maka bisa di daftarkan setiap persuahaan pers.

“Dewan Pers itu berada di Jakarta, untuk ke sana saja tentu membutuhkan biaya bolak balik kesana. Kecuali ada pemerintah Inhu yang membiayai perusahaan pers untk mendaftarkan kesana banyak nanti perusahaan pers yang mendaftarkan itu nanti. Termasuk biaya ikut tes UKW ini.”bebernya.

 *Dalih Pergub dan Pertanyaan Keadilan

Pihak Diskominfo Inhu saat di hubungi menyebutkan telah menjalankan kebijakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi turunan daerah. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Inhu saat dihubungi oleh pihak media.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha media, terutama terkait asas keadilan dan pemerataan.

“Apakah benar regulasi ini untuk meningkatkan kualitas, atau justru membatasi media kecil? Kenapa daerah lain bisa lebih fleksibel, sementara di Inhu sangat ketat?” ungkapnya.

Secara regulasi, kerja sama media memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dapat diatur melalui peraturan kepala daerah. Namun, prinsipnya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Tidak Wajib Verifikasi Dewan Pers

Dalam perspektif hukum, kewajiban verifikasi Dewan Pers kerap menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menilai bahwa verifikasi tersebut bukan syarat mutlak untuk menjalankan usaha pers.

Bahkan, dalam kajian hukum yang berkembang, perusahaan pers cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memaksa verifikasi sebagai syarat legalitas media. (Jendela Indonesia News)

Dengan demikian, kebijakan yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama kerja sama dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang baru berkembang.

*Standar Ideal vs Realita Lapangan

Di sisi lain, Dewan Pers memang mendorong peningkatan profesionalisme media, termasuk melalui verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi wartawan. Hal ini bertujuan menjaga kualitas jurnalistik dan mencegah penyalahgunaan profesi. (dewanpers.or.id)

Namun, dalam implementasinya, banyak media kecil yang masih dalam tahap berkembang belum mampu memenuhi seluruh standar tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dilema: antara menjaga kualitas media dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha pers lokal.(rd)