Dakwaan Jaksa Terancam Gugur, Saksi Bantah BAP SF Hariyanto.

Jumat, 24 April 2026

PEKANBARU - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Berdasarkan hasil penelusuran, terjadi dinamika terkait keterangan SF Hariyanto (Plt Gubernur Riau/mantan Sekdaprov Riau) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Berikut adalah poin-poin krusial terkait bantahan saksi terhadap keterangan SF Hariyanto:

Saksi Membantah Keterangan di BAP, Dalam persidangan, saksi (seperti Ardi Irfandi) mematahkan keterangan SF Hariyanto yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi menegaskan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, ditandai dengan pernyataan "Tidak Pernah, Ketua!".

Perdebatan Saksi Pelapor Terdapat perbedaan klaim. SF Hariyanto sebelumnya membantah menjadi saksi pelapor dalam kasus ini. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa nama SF Hariyanto tercatat sebagai saksi pelapor.

Ketidakmampuan Menjelaskan DPA, Pejabat PUPR yang menjadi saksi sempat mempertanyakan kapasitas SF Hariyanto saat memberikan keterangan sebelumnya, karena dinilai tidak bisa menjelaskan perihal Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

*Penggeledahan KPK :
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada Desember 2025 dan mengamankan uang serta dokumen. Sebelumnya, SF Hariyanto juga pernah membantah diperiksa KPK terkait kasus korupsi APBD Riau pada tahun 2021.

Secara umum, keterangan dalam BAP yang melibatkan SF Hariyanto dibantah oleh saksi lain di bawah sumpah persidangan.

*Saksi Saling Bantah, Dakwaan Jaksa Terancam Gugur

Dimintai pendapatnya, praktisi hukum Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H., menilai inkonsistensi keterangan saksi berpotensi melemahkan dakwaan secara fundamental.

Menurut dia, KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) tetap menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti sah, tetapi dengan syarat saling bersesuaian.

“Kalau kesaksian saling bertentangan secara mendasar, nilainya menjadi lemah. Itu tidak cukup untuk membentuk keyakinan hakim,” kata Adnan, pada Jumat, 24 April 2026.

Dosen Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana Universitas Terbuka ini merujuk Pasal 235 ayat (1) yang mengatur posisi keterangan saksi.

Dalam praktiknya, hakim tidak hanya menilai ada atau tidaknya alat bukti, melainkan juga konsistensinya.

Ketika satu alat bukti justru meniadakan yang lain, ruang keraguan terbuka lebar.

Dalam kondisi seperti itu, asas in dubio pro reo bekerja: keraguan harus berpihak pada terdakwa.

"Jika standar pembuktian minimum tak terpenuhi, hakim berwenang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak)," sebut Dosen/Guru Militer (Gumil) Kodiklat TNI ini.

Adnan juga mengingatkan implikasi Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru. Putusan bebas bersifat final dan tak dapat diajukan kasasi.

Artinya, sekali majelis menyimpulkan dakwaan tak terbukti—terlebih akibat kesaksian yang saling bertabrakan—perkara berhenti di titik itu.

Bagi jaksa, situasi ini menjadi ujian. Mereka tak hanya harus membuktikan peristiwa pidana, tetapi juga memastikan setiap saksi menguatkan narasi yang sama.

Sementara bagi majelis hakim, pertarungan kini bergeser: bukan lagi sekadar menilai bukti, melainkan memilah mana keterangan yang dapat dipercaya.

Di ruang sidang itu, BAP dan fakta persidangan kini berhadap-hadapan.

Jawabannya—siapa yang tidak jujur—akan ditentukan bukan oleh dokumen, melainkan oleh keyakinan hakim.(R1/NT)