
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, serta para pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diwakili Edi Yusro, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa kehadiran KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan gas bumi agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Berdasarkan hasil deteksi awal, permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan. Karena itu, kami hadir untuk bersama-sama membuka data dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik pendampingan yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota dalam memperbaiki tata kelola pembagian hasil migas agar lebih adil dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, secara tegas menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya transparansi formulasi perhitungan PI 10 persen. Ia juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah penghasil, mengingat daerah tersebut menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan dari aktivitas eksploitasi migas.
"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Anton.
Dalam kesempatan itu, Bupati Anton juga secara khusus mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APG West Kampar Indonesia (APGWI). Menurutnya, sejak kontrak kerja sama dimulai pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian terkait realisasi hak daerah tersebut.
Padahal, kata Anton, saat ini seluruh wilayah produksi WK West Kampar berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.

"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," ungkapnya.
Anton menilai, apabila PI 10 persen dari WK West Kampar dapat direalisasikan, manfaatnya akan sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Melalui forum evaluasi yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat segera menyelesaikan berbagai kendala regulasi yang masih menghambat realisasi PI 10 persen, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah.