
PEKANBARU - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat menjadwalkan akan pembacakan nota tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Tipikor Pekanbaru, Masyarakat Riau berharap agar JPU bersikap objektif, transparan, dan murni mendasarkan tuntutannya pada fakta-fakta persidangan dan tidak ngawur atau mengada-ngada.
Demikian di katakan Tokoh Masyarakat Riau, Sahminal. Rabu(1/7) di Pekanbaru, menurutnya, Masyarakat Riau menginginkan penegakan hukum dalam hal ini JPU yang adil, tidak mengabaikan opini publik, dan tidak didasarkan pada asumsi belaka, seusai alat bukti, serta hati nurani.
"Dalam waktu dekat Persidangan terdakwa Abdul Wahid akan memasuki pembacaan Nota tuntutan dari JPU, nah kita mengharapkan semua itu harus sesuai fakta persidangan dan Berbasis Bukti yang Sah di pengadilan, bukan sekadar sangkaan atau tekanan pihak tertentu, apalagi mengada-ngada,"terang Sahminal
lanjut ketum Ormas GRBB ini, Harapan-harapan spesifik masyarakat Riau jelang pembacaan tuntutan jaksa terhadap Abdul Wahid sangat ditungu dan harus bisa Berbasis Bukti yang Sah di persidangan dan tuntutan harus logis dan sesuai dengan pembuktian di pengadilan, bukan sekadar sangkaan apalagi mengada-ngada.
"Transparansi Penegakan Hukum sangat di harapkan oleh masyarakat khsusnya di Riau, apalagi dalam perkara terdakwa Abdul Wahid ini, selama perjalan persidangan keterlibatan Abdul Wahid dalam tuduhan yang ada di dakwa KPK sangat jauh dari fakta persidangan. dan Abdul Wahid bisa di bebaskan dari semua tuduhan tersebut oleh masjelis Hakmi,"tegas Sahminal.
Proses persidangan dalam membacakan nota tuntutan, Jelas Sahminal. harus dikawal secara terbuka agar masyarakat dapat memantau bahwa hukum tidak tebang pilih dan bebas dari unsur kriminalisasi.
"Keberpihakan pada Keadilan jelas di harapkan semua pihak dan JPU dalam hal ini diharapkan menjadi wakil negara yang membawa keadilan substantif dengan mempertimbangkan fakta-fakta di Persidangan, jauhi unsur niat jahat (mens rea) dan keperpihakan,"tegas Sahminal
Tambah Sahminal Lagi, Hindari semua Asumsi negatif terhadap Abdul Wahid dan Masyarakat Riau menuntut agar penegak hukum termasuk jaksa dan hakim, tidak takluk pada asumsi yang tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Surat tuntutan (requisitoir) nanti tidak boleh dibuat asal-asalan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mendasarkannya murni pada fakta, alat bukti, dan saksi yang terungkap selama persidangan. Jika JPU mengajukan tuntutan yang mengada-ada, pembelaan (pledoi) dari
penasihat hukum terdakwa dapat mematahkannya di pengadilan,"tegas Sahminal lagi.
lebih jauh dijelaskan Sahminal, Tuntutan jaksa tidak boleh dibuat sembarangan karena diatur ketat oleh undang-undang dan harus didasarkan pada fakta hukum di persidangan. Jika jaksa dianggap menuntut tidak sesuai porsi (ngawur atau mengada-ngada), mekanisme hukum di Indonesia menyediakan ruang bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan hingga putusan akhir.
"Keputusan akhir nanti tetap berada di tangan Majelis Hakim. Hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, namun tidak terikat dan bisa memutus lebih ringan atau membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah. tentunya semua itu sesuai dengan fakta di persidangan tersebut,"tutup Sahminal.(rd/nto)