.. Humas Air Mineral "CLEO" Klarifikasi dan Bantah Perusahanya Tidak Kantongi Izin di Kampar.

Rabu, 22 Juli 2026

salah satu bagian rungan pabrik gudang Cleo di kampar yang sudah di bangun.

KAMPAR - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Humas air mineral bermerek "CLEO" Mulyadi memberikan  jawaban terhadap tudingan pabrik perusahaan PT. Sariguna Primatama yang memproduksi air  mineral Cleo di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau,  kepada media Mulyadi menegaskan bahwa perusahaannya telah sebagian mengantongi izin dan  sebagian telah dilakukan pengurusan secara bertahap.

"Dari 42 cabang di Indoensia Pabrik air mineral CLEO telah memiliki izin yang lengkap  termasuk di Riau khsusnya di kampar, tidak benar itu isu yang menunding perusahaan kami  tidak memiliki izin. semua sudah di urus dan sebagian sudah selesai, tentunya semua kita  urus secara bertahap,"terang Mulyadi, Selasa, (21/7) di Pekanbaru.  

disebutkan Mulyadi, Keberadaan Air mineral Cleo di Riau sudah berjalan empat tahun  lamanya, dan saat ini proses pembangunan pabrik Cleo masih tahap penyempurnaan dan belum  memproduksi seutuhnya. berselang semua itu semua izin terus dilakukan pengurusan  dilapangan.

"Semua izin sudah kita urus, mulai izin kesehatan, Amdalnya, Halal nya sudah diurus semua.  ada yang sudah siap dan ada yang memproses, tentunya semua bertahap tergantung kebutuhan  nanti. tidak benar itu perusahaan kita tidak memiliki izin,"tegas Mulyadi.

Mulyadi juga membantah terkait isu beredarnya tidak mengunakan tenaga dan karyawan lokal  di perusahaan tersebut. menurutnya bahwa perusahaan mengunakan tenaga lokal setempat mulai  dari Satpam, Bongkar muat dan karyawan admin. semua posisi di perdayakan dan melibatkan RT  RW, kepolisian dan Baminsa setempat.

"Mulai Satpam kita gunakan orang tempatan, kita koordinasi ke RT dan RW setempat. dan  bongkar muat kita mengunakan PC FSPSI – KSPSI Kampar. kalau ada kabar kita tidak  mengunakan tenaga lokal itu tidak benar,"bebernya.

Lebih jauh dijelaskan Mulyadi, adanya isu perselisihan mengunakan karyawan antara FSPSI –  KSPSI Riau dan FSPSI – KSPSI Sumatera Utara (Medan) hanya perselisihan pribadi, dan kedua  pimpinan organisasi tersebut tidak di gunakan oleh Perusahaan, dan karyawan dari Cleo yang  menghubungkan antara kedua organisasi itu sudah di berhentikan termasuk dua karyawan  lainya.

"Perselisihan antara tenaga bongkar muat dari FSPSI – KSPSI Riau dan FSPSI – KSPSI  Sumatera Utara (Medan) dengan perantara bapak M Nazar lubis  hanya peselihan pribadi,  namun terikut-ikut perusahaan Cleo. dan kita saat ini mengunakan tenaga bongkar muat PC  SPSI kampar yang di ketua alex."tegas Mulyadi.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat pekerja Tranfortasi Indonesia (FSPSI – KSPSI) khusus  UPT Pabrik Cleo PT. Sariguna Primatama kampar, Julianto menegaskan bahwa tenaga karyawan  Karyawati di perusahaan Cleo mengunakan tenaga Lokal lewat FSPSI – KSPSI Sumatra Utara  Medan mealui PT GIS. sementara FSPSI – KSPSI dari Riau di kesampingkan oleh perusahaan.

"terkhusus karyawan dan karyawati perusahaan Cleo mengunakan tenaga luar bukan lokal dari  Riau melalui FSPSI – KSPSI Sumatra Utara lewat PT GIS, dan saya sudah terkomfirmasi  mengenai itu melalui pihak CLEO sendiri. dan tidak akan terbantahkan itu, kalau mengunakan  tenaga luar propinsi Riau bagaimana pajak karyawan tentunya tidak masuk di  Riau,"tegas Julianto.

Julianto menambahkan, pihaknya ingin FSPSI – KSPSI Riau masuk dalam tenaga lokal ke  perusahaan Cleo sehinga putra putri Riau yang belum bekerja dapat terakomodir, bukan  karyawan karyawati dari luar Riau. dan pihaknya akan melakukan aksi damai bila diperlukan  terhadap perusahaan tersebut dengan berkoordinasi pengurus FSPSI – KSPSI Riau.

"Kita juga mempertanyakan izin berdiri perusahaan dan pabrik Cleo itu di kampar harus di kupas habis, perusahaan itu menjalankan aktivitas operasional nanti harus memiliki  izin usaha yang sah.kalau perlu semua instansi terkait melakukan Sidak kelapangan untuk melihat  keberadaan perusahaan itu mulai dari izin pengeboran air bornya, izin kesehatanya dan pembuangan limbah dan  karyawan-karyawati dan lainya. termasuk kepemilikan lahan tersebut,"tegas julianto seraya mengakhiri.(rd)