Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Menhut Raja Juli.

Kamis, 23 Juli 2026

JAKARTA - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 dollar Singapura dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani itu dikumpulkan untuk diberikan Bupati Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Budi mengatakan, uang yang sudah terkumpul itu sudah diberikan ke Raja Juli. 
jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman belum diketahui.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar dia.

Meski demikian, Budi mengatakan, KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal untuk memberikan jawaban kepada Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjut.

“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap dia.

Sbelumnya Raja Juli akui terima amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. Baca juga: Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing.

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli. 
Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," kata Raja Juli.

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. “Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.

Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujar Raja Juli.(kom/nt)