
PEKANBARU - MERAHPUTIHTERKINI - Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK) secara resmi mengeluarkan pemecatan kepada Sutrisno Warok sebagai Panglima DPP Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor. pemecatan tersebut tertuang dalam Nomor : 227/SK/DPP/KPK-TIPIKOR/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026 yang di tandatangani Ketua Umum DR. Marwan, S.Ag.,SH.,AP.,M.Hum.,MA dan Sekjen Ruskan Efendi, SH.
Ketua umum DPP KPK, Minggu (26/7), Marwan dalam keteranganya mengatakan bahwa pemecatan Sutrisno Warok resmi berlaku sejak surat keterangan pemecatan di keluarkan per hari ini. hal ini sebagai upaya ketegasan kepada semua anggota yang melakukan pelanggaran berat dan
melanggar AD ARD Organisasi.
"Sutris Warok melalui SK resmi kita berhentikan sebagai anggota sekaligus hilangnya hak serta kewajiban di Satgasus KPK Tipikor, karna beliau melakukan pelanggaran berat AD ART organisasi,"terang Marwan dalam diskusinya kepada pengurus dan anggota lainya.
Marwan menjelaskan, bahwah Sutrisno Warok melakukan pelanggaran berat dan sudah di beri peringatan sebanyak 1 kali dan 2 kali. namun kesalahan itu tetap dilakukan dengan tidak mengindahkan intruksi DPP dan melakukan pencorengan nama baik organisai yaitu AD ART organisasi. Mengingat fakta hukum empiris telah memalsukan KTA, SK, Surat Tugas, Baju, dll Satgasus di Kab. Indragiri Hulu dan terjadi kedua kali Satgasus Tipikor Probolinggo Raya dengan pola yang sama.
"Dulu Beliau Bapak Sutrisno Warok membuat KTA dan SK, SURAT TUGAS DI SATGASUS di Kabupaten Indragiri Hulu palsu, dan sekarang SEMUA KTA SK SURAT TUGAS itu SUDAH Saya PERBAHARU. kesalahan pertama masih saya maafkan. sekarang kesalahan ke dua tidak kita maafkan lagi, beliau sudah melanggar AD ART organisasi,"ungkap Marwan.
Tambah Marwan, pelanggaran berat Dasarnya jelas di AD/ART KPK TIPIKOR dan juga Hukum Negara. dasar pelangaran berat AD/ART KPK TIPIKOR itu Umumnya di setiap organisasi, termasuk KPK TIPIKOR, ada pasal tentang perbuatan tersebut.
"Anggota wajib menjaga nama baik organisasi. Membuat KTA/SK Palsu itu jelas mencoreng nama baik organisasi. di Pasal Larangan jelas Dilarang Memalsukan dokumen organisasi, mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, melakukan pungli dan Sanksi terberat
adalah PEMECATAN TIDAK DENGAN HORMAT tambah dicabut hak sebagai anggota tambah diumumkan ke 36 Provinsi se Indonesia,"tegas Marwan seraya menutupi.(rd)