
RIAU - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Hakim Ketua Delta Tamtama ternyata sempat di hubungi seseorang sebelum dimulainya pembacaan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. belum di ketahui siapa lawan dalam pembicaraan via telepon tersebut, namun
pembicaraan itu terlihat singkat dan cepat setelah itu baru dimulainya persidangan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang Tipikor, Kamis (30/7) di Perkanbaru dan di saksikan ratusan pengunjung sidang yang hadir, baik didalam ruang sidang maupun di luar ruang persidangan.
Sebelum di mulainya persidangan, kesibukan terlihat berada di belakang kursi hakim. para pembantu hakim atau para keamanan didalam ruang sidang terlihat bolak balik dan sesekali melakukan pembicaraan dengan hakim ketua. di saat kesibukan tersebut Hakim ketua Delta
Tamtama berkomunikasi dengan seseorang lewat via telepon, dengan siapa berkomunikasi namun membuat para pengunjung bertanya.
Menurut pengunjung sidang, Bambang kepada wartawan mengatakan. Hakim Ketua Delta Tamtama melakukan pembicaraan lewat via telepon dengan seseorang sebelum sidang dimulai dan dibuka oleh hakim, sehingga menjadi pembicaraan dan tontonan kurang enak di lihat oleh semua
pengunjung sidang.
"Hakim ketua sidang terdakwa Abdul Wahid sebelum bacaan vonis di mulai telah menelepon duluan dengan seseorang, dengan siapa pembicaraan itu kita tidak tahu, namun kita disini menonton semua itu lewat layar lebar TV di pengadilan,"terang Bambang.
Bambang menjelaskan, seharusnya dalam situasi yang sangat menegangkan ini hakim bagusnya fokus untuk berjalannya sidang, tidak usah menerima telepon didalam ruang sidang saat mau dimulainya sidang, apalagi saling berbicara lewat via telepon yang di pertonton semua yang hadir.
"kita bukan suudzon atau persangka buruk, mungkin hakim berbicara lewat telepon itu dengan keluarganya atau rekan kerja sesama pengadilan atau lainya. namun ini kan suasana membacakan putusan vonis bersalah atau bebas seorang terdakwa. orang bisa saja berpikir negatif atau lainya dalam suasa persidangan ini,"tegas Bambang.
Pantauan di lokasi, di luar ruang persidangan para pengunjungan memadati halaman pengadilan, para pendukung saling berteriak dengan keras dengan suara BEBASKAN WAHID.
Dalam pembacaan putusan ini, Hakim Ketua Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra membacakan putusan tersebut di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan terdakwa
Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, Kamis (30/7/2026).
Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.(rd)