September Putusan Banding Terdakwa Abdul Wahid Keluar.

Sabtu, 29 Agustus 2026

PEKANBARU-MERAHPUTIHTERKINI.COM - Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2  tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan  Negeri Pekanbaru pada akhir Juli 2026. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi  Riau.

Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Langkah  hukum ini diambil terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau  nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, serta Tenaga  Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Penasehat hukum terdakwa Abdul Wahid, Rico Febputra, SH, Sabtu (29/8) saat di  hubungi di Pekanbaru, mengatakan kasus terdakwa nonaktif Abdul Wahid saat ini masih  berproses di Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa KPK mengajukan banding, proses  tersebut akan memakan waktu selama 2 sampai 3 bulan lamanya.

"Kasus Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat ini masih berproses dipengadilan  Tinggi, saat ini keputusanya kita masih menunggu. putusan itu bisa keluar bulan depan, bisa cepat 2 Bulan maksimal  3 bulan setelah pengajuan pihak banding, ke pengadilan tinggi,"terang Rico Febputra. SH.

Ia menjelaskan, Jaksa KPK resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui PN  Pekanbaru pada 4 Agustus 2026 karena vonis dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan di  bawah ketentuan pidana minimum. dan Kelanjutan Nasib Vonis Abdul Wahid di Ujung Banding di  Pengadilan Tinggi Riau diperkirakan akan keluar pada awal Oktober 2026 yakni 2 sampai 3  bulan lamanya.

"Dalam hal ini yang melakukan banding terhadap Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid  adalah Jaksa KPK, kita lewat penasehat hukumnya tidak melakukan banding. jadi oleh itu kita menunggu saja, dan kasus banding ini diambil alih oleh DPP PKB, kita penasehat hukum membantu saja."ungkap Rico.

Dalam putusan banding itu, dijelaskanya, bisa saja bertambah masa hukuman Abdul Wahid dan bisa saja di bebaskan nanti. tergantung nanti pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara tersebut. Majelis hakim tingkat banding akan memeriksa ulang seluruh berkas perkara, berita acara persidangan tingkat pertama, serta dokumen lainya.

"Setelah Pengadilan Tinggi memutus perkara, salinan putusan akan dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk diberitahukan secara resmi kepada terdakwa. Jika tetap tidak puas dengan hasil putusan banding tersebut, ada waktu 14 hari sejak putusan diucapkan/diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung,"tutup nya seraya mengakhiri.(rd)