Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, pakar ahli hukum pidana, Rabu (19/6/2019) di Pekanbaru, Ingatkan Timsel perusda Rohul Jaya terkait syarat in
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu yang telah mengumumkan ke publik, sesuai pengumuman nomor: 01/Timsel-Perusda/2019, resmi dibuka 18 Juni 2019 berikut persyaratannya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si selaku Ketua Timsel, tanggal 13 Juni 2019, menjadi perhatian Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, pakar ahli hukum pidana, Rabu (19/6/2019) di Pekanbaru-Riau.
Direktur FORMASI Riau meminta kepada tim seleksi yang diketuai oleh sekretaris daerah, bahwa terkait persyaratan calon direktur utama dan dewan pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya yang dibuka pada, Selasa 18 Juni 2019 harus di perbaiki, ujarnya.
" Jadi Formasi Riau ingin Timsel Perusda Rokan Hulu Jaya dalam membuat syarat itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Karena, dalam syarat itu ada yang tidak sesuai maka harus ditambah yakni Syarat Integritas dalam syarat calon sebagai Dirut dan Dewan Pengawas," tegas Huda.
Jadi, terkait penjabaran persyaratan tersebut jangan sampai tidak mengikuti kaidah atau aturan siapa sebagai Dirut dan sebagai Dewan Pengawas. Memang, sedikitnya ada 12 poin persyaratan yang disampaikan harus dilengkapi oleh pelamar tetapi ada kekurangan dari syarat yang ditentukan oleh permen, jelas Direktur Formasi Riau.
" Memang ada 12 syarat formal yang sudah disampaikan Timsel, tetapi ada kekurangan dari syarat yang ditentukan oleh permen, jadi kami dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau meminta kepada ketua Timsel, agar memperbaiki syarat tersebut, terkait masalah syarat integritas," tegasnya.
Jadi, Formasi Riau ingin timsel menambah syarat yang ada dalam Permendagri tersebut, tentang syarat integritas. Kenapa, seorang calon Dirut dan Dewan Pengawas itu harus berintegritas, nah berintegritas itu terjemahannya menurut kami adalah misalkan mereka yang dapat surat dari KPK RI itu contohnya, bahwa mereka berintegritas, begitu kata Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH pakar ahli hukum pidana ini.
" Yah, setidaknya mereka itu harus mendapatkan surat bahwa mereka berintegritas bisa saja dari KPK RI yang memperlihatkan bahwa calon yang ini berintegritas, terjemahannya seperti itulah", terang Huda.
Contoh kasus, seperti di Kabupaten Pelalawan baru baru ini, diduga disitu tidak ada disampaikan syarat integritas, akibatnya selama bertahun tahun BUMDnya yah begitu saja, malah diduga banyak persoalan. Maka ini sangat berpengaruh pada syarat integritas tersebut apalagi bagi perusahaan daerah yang nota bene menggunakan anggaran pemerintah, jangan sampai hal ini terjadi di kabupaten Rokan Hulu juga, tutup Huda. (GP1)