Forum LSM RIAU Bersatu Mempertanyakan Batalnya Eksekusi PT. Peputra Supra Jaya Diduga menyerobot Kawasan Hutan Seluas 3323 Ha

Kamis, 16 Januari 2020

Ir.Robert Endrilko Ketua Forum LSM Riau Bersatu

Pelalawan, (MerahputihTerkini.com)

Forum LSM RIAU Bersatu Mempertanyakan Batalnya Eksekusi  Yang dilakukan Terhadap Lahan Seluas 3323 Ha di Desa  Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Tanggal  13 Januari 2020

    Batalnya eksekusi lahan yang dilaksanakan hari senin pada tanggal 13 januari 2020 di Desa Gondai kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan seluas 3323 hektar membuat FORUM LSM RIAU BERSATU Mempertanyakan hal tersebut mengingat dasar dilaksanakan eksekusi tersebut sudah sangat kuat dan jelas, payung hukumnya dalammelaksanakan eksekusi tersebut dapat di lihat dari hasil keputusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018 yang di keluarkan pada tanggal 17 Desember 2018 maka dengan dasar keputusan tersebut sudah dinyatakan dengan tegas agar seluruh lahan yang di sengketakan itu harus di kembalikan kepada Negara tampa terkecuali, seluruh keputusan hukum tersebut harus dapat diterima dan dihormati di Negara Republik Indonesia ini Khususnya PT.PEPUTRA SUPRA JAYA yang secara jelas dan nyata telah menyerobot lahan tersebut tampa memiliki surat izin yang di keluarkan oleh Kementrian LHK Republik Indonesia, Hukum menjadi dasar bagi kita dalam menerapkan sebuah tindakan yang akan dilaksanakan dan siapa yang melanggar itu tentunya harus dapat mempertanggung jawabkan semua kesalahan yang di lakukan, PT.PEPUTRA SUPRA JAYA Memiliki pelanggaran keras pada bidang Kehutanan dan Perkebunan dan tentunya hal ini dari awal sudah dapat terdeteksi atas pelanggaran tersebut mengingat kita memiliki Dinas LHK di provinsi Riau dan ada juga polisi kehutanan serta Dinas Perkebunan di riau sayangnya Instansi tersebut tidak sepenuhnya melaaksanakan tugasnya dengan baik padahal anggaran dana buat penjagaan hutan dan melestarikannya tidak sedikit teranggarkan pada APBD Provinsi Riau untuk setiap tahunnya,sesuai apa yang di sampaikan Sekretaris Umum FORUM LSM RIAU BERSATU yang juga hadir pada saat pembacaan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di lokasi dan rencananya Eksekusi tersebut di laksanakan setelah pembacaan Keputusan tersebut tapi ntah mengapa eksekusi tersebut gagal dilaksanakan” Kita juga heran mengapa tiba tiba eksekusi tersebut tidak dilaksanakan sementara di lapangan sudah lengkap Tim Eksekusi dari ungsur pemerintah, kepolisisan,kejaksaan, TNI, Ormas dan tokoh masyarakat lainnya utk melaksanakan eksekusi tersebut, kita perlu mempertanyakan kepada pihak pihak tertentu mengapa eksekusi tersebut gagal dilaksanakan, ada apa ? Mengapa kita harus takut kepada pelaku kejahatan Pengrusak hutan yg justru secara nyata telah terbukti merusak hutan, menyerobot, menduduki dan memiliki lahan seluas 3323 Hektar tersebut, apakah ada pihak pihak lain yang membeck – up kejahatan PT.PEPUTRA SUPRA JAYA kita tersebut,kita akan pelajari dan monitor mengapa Eksekusi tersebut gagal di laksanakan dan siapa dalang dibalik tertundanya eksekusi tersebut.

 

Sebenarnya tidak ada alas an lagi  harus gagal eksekusi cukup ungsur team Eksekusi Berpedoman terhadap keputusan dari mahkamah agung republic Indonesia dan siapa – siapa saja yang berani menghalangi eksekusi tersebut ditanggkap dan di berikan sangsi hukum yg seberat beratnya agar ada efek jera atas kejahatan yang terjadi pada sector kehutan dan pada sector perkebunan dan PT PEPUTRA SUPRA JAYA adalah salah satu perusahaan yang harus menerima dan menghormati keputusan tersebut dan jangan menggiring masalah ini dengan membawa bawa masyarakat utk menolak terlaksananya e3ksekusi tersebut, Pimpinan PT.PEPUTRA SUPRA JAYA jangan bermain main dengan keputusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, jika keberatan dengan hasil keputusan tersebut lakukan langkah hokum yang benar jika ada ruang dalam memperjuangkan lahan seluas 3323 Hektar tersebut dan tidak sebaliknya PT.PEPUTRA Membawa seluruh karyawan, anggota koperasi dan masyarakat untuk menghadang jalannya eksekusi tersebut, jangan dibawa bawa masalah ini melebar entah kemana kalau mau masalah ini cepat selesai, Intinya PT.PEPUTRA SUPRA JAYA harus mematuhi dan menghormati keputusan yang di keluarkan oleh mahkamah agung republic Indonesia tersebut, Indonesia ini adalah Negara hokum bukan seenaknya hidup dinegara Indonesia ini, tidak ada yang kebal hokum dan tentunya sebelum melakukan usaha perkebunan sawit seharusnya Pimpinan Manajemen PT.PEPUTRA SUPRA JAYA sudah memahami dan menjalankan seluruh peraturan yang ada, jangan di buat gampang dan sederhana tidak semua urusan dapat di selesaikan dengan kekuatan uang, seluruh peraturan itu harus di hormati, “ Kami minta pihak pemerintah dan aparat baik yang ada di tingkat provinsi riau dan kabupaten Pelalawan harus segera menjalankan Eksekusi tersebut sebagai bentuk Kewibawaan sebagai aparatur Negara, jangan di tunda tunda lagi dan jangan ada intervensi dari pihak manapun, jika eksekusi tersebut tidak dilaksanakan saya pastikan Ribuan Massa atas nama FORUM LSM RIAU BERSATU akan turun utk mendorong agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai surat keputusan dari mahkamah agung republic Indonesia tersebut, perlu utk menjadi perhatian buat kita semua bahwa dengan di laksanakan eksekusi tersebut bukan serta merta kasus ini berhenti sampai di sini saja pelanggaran dibidang kehutanan dan perkebunannya harus dapat di pertanggung jawabkan oleh Ibu MARIYA selaku pemilik Perusahan PT.PEPUTRA SUPRA JAYA kita tidak main main dalam hal ini, penekanan itu kita lakukan semata mata untuk menyelamatkan kawasan hutan yang ada di riau dan tentunya sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyelamatkan kawasan hutan utk keseimbangan alam dam kesejahteraan masyarakat tempatan yang ada di sekitar hutan tersebut” ini adalah pernyatan tegas dari Ir.Robert Hendrico Ketua Umum FORUM LSM RIAU BERSATU, dan sampai saat ini dari peninjauan di lapangan terlihat suasana yang mencekan dan tentunya membuat pihak lain bertanya Tanya tentang gagalnya eksekusi tersebut, kami akan tunggu dan surati pihak pihak terkait agar eksekusi tersebut harus segera di laksanakan tampa terkecuali jika tidak patut dipertanyakan ada apa di balik gagalnya eksekusi tersebut………