Polisi harus memangil Perusahan Lising Tentang Metode penarikan Jaminan Pidusia pasca ditolak mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan korban jiwa

Selasa, 21 Januari 2020

Polisi sebagai penegak Hukum wajib Memanggil Pimpinan Lising Untuk melakukan proses hukum Pidusia untuk menghindarai pidana hukum

Jakarta -(merahputihterkini.com) ---Masalah penarikan Paksa Kendaran Lesing Merupakan momok tersendiri bagi masyarakat,hal ini terjadi karena masyarakat menunggak ansuran kredit,Namun sangat disayangkan Oleh sebagian masyarakat, Bahwa pihak lising mendelegasikan ke pihak ketiga yang terkenal dengan Sebutan Mata Elang tanpa memberikan kaedah dan norma Penagihan Sering terjadi perampasan dan Pemaksaan Pengambilalihan kendaraan di jalanan. sehingga dapat dikategorikan Pelanggaran Hukum Pidana Perampasan sesuai KUHP pasal 362 Ini juga terjadi di tanggerang Terhadap pengemudi one line bernama cris wiliam samosir 21 tahun yang di ambil paksa dijalanan oleh 10 Orang yang mengaku dari Lesing.

Menurut Kapolsek Serpong Kompol Setefanus lukito kendaraan yang ditarik belum sampai ke gudang Lesing Tersebut inilah yan akan di proses tindaklanjutnya.

Sementara Itu di kota Pekanbaru hampir tepatnya di jalan Imammunadar Kelurahan Tangkerang Utara juga hampir terjadi Keributan Penarikan Mobil yang dilakukan Oleh rekanan Lesing, Namun Tidak berhasil di ekskusi lesing, Menurut Sopir Yang meminjam Mobil Tersebut bernama iwan adalah ponakan pemilik mobil yang menunggak angsuran tersebut, namu karena kendaraan itu milik Pamanya tentu Iwan tidak tahu menahu tentang tunggakan kendaraan mobil tersebut.

Iwan bersama abangnya meminjam mobil pamanya untuk suatu urusan di pekanbaru,namun saat sedang ketemu Rekanan Di salah satu kedai kopi datang Rekanan lesing yang ingin mengambil mobil tersebut,karena bukan mobil miliknya tentu Iwan bertahan tidak memberikan kendaraan tersebut,akhirnya terjadi perdebatan sengit antara iwan,abang iwan yang kebetulan polisi dengan para utusan Lising tersebut, pihak lising Berjumlah lebih dari 6 orang dan dua orang mengaku aparat Pom TNI untuk Menakut nakuti masyarakat,banyak saksi mata ada Dedi Juga mengatakan bahwa dari Pihak rekanan Lesing mengaku aparat Pom TNI, oleh karenanaya  media Merahputihterkini.com akan berusaha mencari identitas lesing dan rekanan lesing yang telah menggunakan nama aparat dalam mengekskusi kendraaan.akhirnya tidak terjadi ekskusi karena terjadi Perlawanan namun Utusan lising meminta ganti rugi BBM sebesar 10 Juta dan wawan beserta abangnya hanya Punya Uang 200 ribu rupiah namun pihak utusan lesing menurunkan 5 juta Rupiah, dan iwan  Juga bertahan karena memang tidak punya Uang sebesar yang di minta. pihak rekanan lising akhirnya emosi dan mengirim mobil derek untuk merampas kendaraan, namu iwan dan abangya tak kehilangan akal mencari bantuan teman teman yang terdekat sehingga gagal perampasan kendaraan oleh rekanan lesing Tersebut.

masyarakat menghimbau kepada Pihak penegak hukum paska keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perampasan kendraan oleh lesing maupun rekananya agar memanggil seluruh lesing untuk bekerja sama dalam penarikan Kendaraan harus sesuai keputusan Pengadilan sehingga ekskusi pidusia kendaraan di dampingi panitra dan aparat keamanan dalam hal ini polisi.