Untuk proyek yang nilai di atas 1 milyar harus melalui lelang terbuka begitu juga dengan yang diatur Pemerintah melalui perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, dalam han ini kami dari tim https://merahputihterkini.com dari Investigasi anggota kami di lapangan telah terjadi dugaan praktek korupsi yang terjadi pada Bank Riau Kepri yang sampai saat ini pelaku tindakan kejahatan korupsi tersebut masih dengan amannya menikmati dari hasil dugaan praktek korupsi oleh bapak DMA CS yang saat kejadian tersebut tahun 2015 sampai 2016 yang bersangkutan Direktur Operasional pada Bank Riau Kepri, tindakan kejahatan yang di lakukan selama beliau menjabat jauh dari hukum dan pengawasan dari OJK wilayah propinsi Riau yang membuat masyarakat sangat kecewa karena dengan mudahnya bapak mempermainkan dan menyalah gunakan anggaran dana tersebut bapak DMA CS nikmati. Kesalahan fatal yang di lakukan di Bank Riau Kepri membuat pekerjaan Interior rumah sewaan atas nama Bank Riau kepri padahal rumah sewaan ini inklud dengan nilai yang di tentukan , dimana biaya pembuatan interior rumah tersebut sebesar Rp. 178.090.000,- atas nama rekening pembayaran PT. putri Siantan kami dari tim merahputihterkini.com pembuatan interior ini banyak terjadi penyalah gunaan anggaran yang di tanda tangani oleh bapak Ir JB selaku PT. Putri Siantan pada tanggal 27 juni 2016, yang sesungguhnya nilai anggaran untuk membeli Mobiler / perlengkapan inventaris rumah Dinas seperti Meja, kursi,sofa spring bad dan yang lainya. Tapi anehnya bapak DMA mengalihkan pembelian tersebut sebagai kontrak interior sehingga tidak tercatat sebagai inventaria rumah dinas tetapi langsung menjadi biaya bank , yang milik pribadi DMN . Ini telah melanggar SOP. Kontrak pembuatan interior rumah dinas senilai 178 jt untuk pembayaran pengadaan interior dan fotniture rumah dinas direktur operasional nomor spk 061/spk/pl.03/dum'2016 atas kasus ini banyak terdapat adanya dugaan korupsi dan merugikan Negara, dimana biaya sewa rumah dinas senilai 165 juta selama 2 tahun sudah termasuk ppn dan pph di tanggung oleh bank atas nama Dr AS A/c 5520/225252 bca warung buncit jakarta dan kwitansi ini di tandatangani Bapak DMA pekanbaru 25 April 2016 sebagai Dirop dan diduga kedua perusahaan sama adalah orang yang sama tetapi hanya memakai bendera lain bahkan di kabarkan hand phone dirop juga menjadi beban bank Riau kepri karena ketahuan oleh auditur bank riau akhirnya hand phone. Betapa bobroknya mental menagemen dari bank Riau kepri pada saat itu. Pada saat itu telah di konfirmasi humas BRK sudah apa belumnya surat keputusan direksi nomor 142/dir/ 2016 tanggal 5 april 2016 melalui uji petik dir kepatuhan bapak Eka Apriadi , kami konfirmasi bahwa sampai saat ini uji petik tsb perlu di pertanyakan, anehnya ketegasan ojk wilayah riau masih lemah. https://merahputihterkini.com deddy