Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai Dibabat OTK, PUPR Lapor ke Polres Pekanbaru

Selasa, 13 Oktober 2020

 
 
 
PEKANBARU - Untuk menelusuri siapa pelaku di balik pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru.


Bahkan bakal ada sanksi yang siap menunggu bagi pelaku penebangan pohon yang menyisakan 2 meter batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

"Kabid pertamanan sudah berkoordinasi ke Polres untuk mencari tahu siapa di balik pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, pohon ini berukuran tiga hingga empat meter yang terisasa hanya sekitar dua meter," ungkap Indra Pomi saat ditemui Selasa (13/10/2020).

Menurut Indra Pomi lagi, penebangan pohon yang berada tak jauh dari bando atau papan reklame jelas tanpa seizin PUPR dan tidak dibenarkan, karena dari sisi usia pohon masih muda, bukan tergolong pohon yang tua dan membahayakan pengendara.

"Setiap penebangan pohon harus mendapat izin dari PUPR cq Dinas pertamanan, jika terjadi seperti di Jalan Tuanku Tambusai tentu ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku," ujar Indra Pomi lagi.

Terakhir Indra Pomi mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas yang ada, dan menjaga pohon-pohon yang sudah susah payah ditanam oleh pemerintah ada sebagai ruang terbuka hijau.

"Kita sangat sayangkan hal itu bisa terjadi, makanya kita menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas yang sudah ada, menjaga pohon dan tidak melakukan penebangan sembarangan," harap Indra Pomi.