RAHMAD ALAMSYAH di Berhentikan Sebagai Ketua Komite Oleh Wali Siswa TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru

Kamis, 08 Desember 2022

acara rapat wali murid TK N 3 Pembina

PEKANBARU - Merahputihterkini.com - Akibat tidak tuntasnya penyelesaian soal kasus yang melanda di TK Negeri Pembina 3 Kota Pekanbaru yang berlarut-larut hingga berujung pemecatan atau pemberhentian RAHMAD ALAMSYAH sebagai ketua Komite. pemecatan itu di buktikan dengan pemubuhan tanda tangan puluhan wali siswa pada rapat sekolah dengan wali murid yang di selengarakan, Kamis, (8/12) di TKN 3 Pembina Pekanbaru.

Pemecatan itu secara bulat di sampaikan wali siswa yang hadir dalam rapat dengan membuat surat pernyataan sikap mosi tidak percaya kepada pengurus komite yang di ketuai Rahmad Alamsyah, hal ini terkait sejumlah kebijakan yang dianggap wali siswa sudah jauh dari fungsinya dan terkesan tidak saling mengayomi sesama walimurid, komite dan sekolah.

"Jadi Rapat hari ini harus selesai, wali siswa tidak mau persoalan ini berlarut-larut dan kita ingin di sekolah ini nyaman, damai dan anak-anak dapat berlajar dengan baik. kita tidak mau persaolan kasus ini terus di bahas, makanya untuk kenyamanan ini ketua komite saat ini kita sepakat di turunkan (di berhentikan, red),"terang wali siswa B2, yang di sampaikan ke pada kepala sekolah dengan di ikuti teriakan wali siswa lainya,,, setujuuuuu...

Menurutnya, kasus yang terjadi di sekolah TKN 3 Pekanbaru ini bukanlah kasus murni pungli atau lainya. shingga tidak ada yang harus di besarkan dengan berlarut-larut lamanya. sementara ketua komite dan pengurusnya juga tidak pernah hadir dalam rapat apapun untuk penyelesaikan persoalan tersebut.

"Jadi soal kasus pembayaran SPP atau uang makan siswa itu dari mana punglinya, semua jelas dan di ketahui oleh wali siswa. jadi tidak ada pungli itu yang di besar-besarkan oleh komite, jadi untuk kedepan supaya aman dan nyaman ketua komite wajib di ganti, cari ketua komite baru,"terangnya.

hal yang sama juga di sampaikan Wali siswa lainya, dari lokal A2 yang tidak ingin disebut namanya, mengaku. kepala sekolah memiliki hak veto dalam menunjuk ketua Komite atau penganti ketua komite dengan beberapa ketentuan tentunya. dengan adanya dukungan wali siswa tesebut maka tidak ada lagi alasan kepala komite tidak di tukar atau di ganti.

"surat dukungan atau mosi tidak percaya dari wali siswa ini bisa sebagai pegangan atau rujukan kepala sekolah untuk menganti komite yang lama. dan surat dukungan ini merupakan murni inisiatif wali siswa dan tidak ada tekanan atau arahan dari kepala sekolah untuk membuatnya. tentunya bawa surat dukungan ini ke dinas untuk mminta petunjuk nantinya, sehinga bisa memilih ketua komite yang baru secepatnya,"tegasnya.

Adapun poin yang menjadi dasar mosi tidak percaya para wali siswa kepada ketua Komite yang tertuang dalam surat mosi tidak percaya tersebut di antara alasanya antara lain :

1. Komite Tidak dapat berkerja sama dengan baik terhadap sekolah dan wali murid.
2. Komite Tidak dapat mengontrol wali murid, sehinga terjadi perdebatan panjang antara sesama wali murid dan komite terhadap persoalan yang terjadi   di TK terkhusus persoalan kasus SPP dan Uang Makan siswa. Sehinga terkesan terjadi kearah pergesekan pribadi.
3. Komite Tidak dapat memberi kontribusi kepada wali murid dalam hal mengadakan kegiatan sekolah maupun rapat sekolah bersama wali murid.  
4. Terciptanya suasanan yang tidak kondusif di lingkungan sekolah.
5. Terkesan adanya unsur sakit hati secara pribadi sehingga terciptanya persoalan di lingkungan sekolah yang tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan hingga saat ini.
6. Meminta kepada Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru untuk mencabut SK kepengurusan Komite.
7. Meminta kepada Kepala Sekolah TK untuk segera menunjuk ketua Komite yang baru, supaya Komite dan sekolah berjalan dengan baik kembali.

Sementara itu, Ketua Komite RAHMAD ALAMSYAH saat di hubungi media ini terkait pemecatan atau pemberhentian dirinya oleh wali murid tidak diangkat, di WA ke kontaknya juga tidak menjawab, pada hal HP bersangkutan berdering dan cheklis 2, sampai berita ini dinaikan,"(red)