(Dok. Kejati Riau)
PEKANBARU - Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan P2T dengan materi Pedoman Guidance Proses Identifikasi, Pendataan dan Pengumuman Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah dan Solusi Langkah Penyelesaian Permasalahan.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media Kamis (26/1/2023) mengatakan bahwa dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan uu no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang meyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengaamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama Intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, didalam maupun luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.
Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tujuan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.
Kegiatan P2T berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan. "Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau". (ded)