Hukrim

Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH saat siaran pers ke awak media, Kamis (2/2/2023) menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu SIS selaku Admin PT Lancar Jaya Swadesi/PT Panca Mitra Usaha Mandiri, dan FB selaku Ketua Asosiasi Industri Oiefin Aromatik dan Plastik/INAPLAS.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar