Tidak ada Menerima Kompensasi, Warga Pekanbaru Sorot Pemasangan Tiang listrik di Tanah Masyarakat.
PEKANBARU - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Persoalan pemasangan tiang listrik di tanah milik warga kembali menjadi sorotan tajam Publik di Pekanbaru setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PLN dalam perkara Nomor 4619 K/Pdt/2024 lalu.
Perkara tersebut bermula dari pemasangan tiang listrik beserta jaringannya di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat tanpa Ada kompensasi yang diterima warga dari PLN. Pengadilan sebelumnya menyatakan pemasangan tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah merupakan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pemindahan tiang dan jaringan.
Menurut warga Pekanbaru, Juwita, Sabtu (29/8) kepada wartawan mengatakan, berbekal dari kasus pemasangan tiang listrik di tanah warga di Propinsi aceh dapat di samakan dengan wilayah Kota pekanbaru Propinsi Riau. pasalkan banyak tanah warga yang di pasang tiang listrik oleh PLN namun pemilik lahan tersebut tidak ada menerima kompensasi satu rupiahpun.
"Dari perkara kasasi PLN oleh Makamah Agung soal pemasangan tiang listrik di tanah milik warga dapat di samakan dengan wilayah lainya di Indonesia khususnya Kota Pekanbaru, banyak tanah warga yang di pasang tiang listrik oleh PLN, namun PLN tidak ada memberikan Kompensasi ke pemiliknya. ini yang menjadi pertanyaan kita, sementara warga tetap membayar tagihan listrik secara tunai setiap bulanya."terang Juwita.
ia menjelaskan, Secara hukum UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memang memberikan kewenangan tertentu untuk penggunaan tanah bagi kepentingan ketenagalistrikan. Namun,kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai hak atas tanah, ganti rugi atau kompensasi, serta prosedur pertanahan.
"kalau saya tidak salah didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan ada pasal mengatur Kompensasi tentang pemasangan tiang listrik di tanah warga. tentu kalau sudah diatur dalam Undang-undang pihak PLN tentu sudah mempersiapkan Kompensasi trsebut. terus kemana uang Kompensasi itu, mengapa tidak dibagikan ke warga yang lahanya terkena pemasangan tiang listrik,"tegas Juwita.
Kepentingan pelayanan listrik. Lanjut Juwita, tetap penting, tetapi hak kepemilikan tanah warga juga wajib dihormati oleh PLN dan penyelesaiannya harus mengikuti hukum yang berlaku. jangan mantang-mantang milik pemerintah lalu semua hak masyarakat diabaikan, pihaknya mengharap pemerintah khususnya Kota pekanbaru dan DPRD jangan abai dan diam saja dengan kasus terang di depan mata tersebut.
"Kita mendengar banyak warga pekanbaru kalau mengajukan pindah tiang listrik di kenakan biaya jutaan rupiah dan warga ada juga mengirim surat ke PLN untuk mempertanyakan kompensasi yang lahanya kena pemasangan tiang listrik, namun surat tersebut diabaikan oleh PLN, kita mengharapkan pemerintah dan DPRD memanggil PLN untuk mmepertanyakan Kompensasi hak warga yang sudah diamanatkan dalam undang-undang,"beber Juwita seraya menutupi.(rd/fb)



Tulis Komentar