Daerah

Asintel Kejati Riau Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023 Secara Virtual

PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 secara virtual, yang dilaksanakan di Riau Command Centre Gedung Menara Lancang Kuning Pemerintah Provinsi Riau Jl. Jendral Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Jaksa Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raden Febrytriyanto, S.H., M.H, Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Drs. Isy Karim, M.Si, Menteri Pertanian Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. Suwandi, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kepala Badan Pangan Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa, Panglima TNI yang dalam hal ini diwakili oleh Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pangan Brigjen TNI Dr. Eko Nursanto, S.H., M.H.

Hadir juga Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaam Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Forkopimda Provinsi Riau atau yang mewakili, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta dihadiri juga oleh Forkopimda Provinsi / Kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara virtual.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) mengatakan, dalam pengarahannya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya dibawah rata-rata inflasi nasional yakni 4,33 persen.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D juga menyampaikan untuk daerah-daerah yang inflasi nya dibawah rata-rata nasional, agar tetap mampu menjaga stabilitas inflasinya. Untuk daerah yang masih diatas rata-rata inflasi nasional agar segera melakukan evaluasi apa penyebabnya serta menyusun langkah-langkah agar dapat menstabilkan tingkat inflasinya.

Kemudian dalam arahannya, Jaksa Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raden Febrytriyanto, S.H., M.H menyampaikan bahwa agar Pemerintah Daerah dapat melakukan mitigasi terhadap penyebab terjadinya inflasi di daerah masing masing. Sehingga, dengan adanya mitigasi tersebut kita bisa mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan inflasi di daerah masing masing.

Kemudian, Jaksa Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raden Febrytriyanto, S.H., M.H juga menyampaikan setelah mendapatkan dan mengetahui serta sudah melakukan mitigasi terhadap penyebab-penyebab inflasi, kita segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Forkopimda di daerah untuk melakukan penyelesaian dan pemecahan masalah sehingga inflasi dapat ditekan. Untuk itu juga Kejaksaan Tinggi / Kejaksaan Negeri di daerah agar segera bisa memberi masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan inflasi di daerah masing-masing sehingga juga dapat menekan angka inflasi nasional nantinya.

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar