PKJR Gelar Mubes IV, Sukiman Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Pekanbaru – Perkumpulan Keluarga Jawa Riau (PKJR) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) IV di Hotel Grand Central, yang berlangsung lancar dan memenuhi kuorum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam forum tersebut, Prof. Sukino dipercaya sebagai pimpinan sidang, didampingi sekretaris dari DPD PKJR Pelalawan serta anggota Samino dari DPP PKJR Indragiri Hilir. Turut hadir unsur pengurus DPP PKJR, di antaranya H. Rifai selaku Sekretaris Jenderal dan Pramono sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, serta perwakilan DPD dari berbagai kabupaten, termasuk Pelalawan dan Siak.
Dalam arahannya, Prof. Sukino menjelaskan bahwa perubahan nama organisasi dari Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR) menjadi PKJR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta ketentuan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ia menegaskan, sebelumnya IKJR belum terdaftar secara resmi untuk memperoleh Surat Keputusan Dirjen AHU, sehingga perubahan menjadi bentuk perkumpulan dilakukan agar organisasi diakui secara legal oleh negara.
“Perubahan dari ikatan menjadi perkumpulan merupakan bentuk ketaatan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Keputusan tersebut kembali ditegaskan dalam Mubes IV, di mana seluruh peserta yang terdiri dari delapan DPD dan unsur DPP menyatakan persetujuan secara bulat.
Dalam agenda selanjutnya, sidang juga membahas laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2021–2026 yang disampaikan oleh Ketua Umum Letkol TNI (Purn) Sukiman. Laporan tersebut diterima secara aklamasi oleh peserta Mubes.
Tidak hanya itu, forum juga secara bulat mengusulkan dan menyetujui kembali Letkol TNI (Purn) Sukiman untuk memimpin PKJR sebagai Ketua Umum periode berikutnya.
Prof. Sukino menegaskan bahwa dengan telah didaftarkannya organisasi ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai ketentuan yang berlaku, maka penggunaan nama IKJR beserta atributnya oleh pihak lain dinilai tidak sah secara hukum.
“Maka jika masih ada pihak yang menggunakan nama dan logo IKJR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dinyatakan cacat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Samino dari DPP PKJR Indragiri Hilir menyampaikan bahwa organisasi yang aktif dan diakui pemerintah adalah organisasi yang taat terhadap hukum dan terbuka terhadap perubahan kebijakan.
“Mengikuti aturan hukum adalah kunci agar organisasi dapat bekerja sama dengan pemerintah dan terus berkembang,” ungkapnya.
Mubes IV PKJR sendiri digelar atas usulan sejumlah DPD saat kegiatan halal bihalal sebelumnya, dan kemudian disetujui oleh panitia pelaksana. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, demokratis, dan menghasilkan keputusan yang sah sesuai mekanisme organisasi.



Tulis Komentar