*Sidang Dakwaan Non Aktif Gubernur Abdul Wahid

Satgasus KPK Tipikor Pertanyakan Uang Sitaan di Rumah SF Hariyanto Tidak Masuk Dalam Surat Dakwaan KPK

PEKANBARU - merahputihterkini.com - Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau mempertanyakan uang sitaan dalam penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto beberapa bulan lalu tidak masuk dalam surat dakwaan terdakwa Non Aktif Gubernur Riau Abdul Wahid yang di bacakan dalam sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3). pada hal temuan uang sitaan di rumah Plt Gubernur Riau itu rangkaian pengeledahan dari Tersangka AW yang dilakukan KPK.

Demikian dikatakan Sekretaris DPW Satgasus KPK Tipikor Riau, Artudianto SHI, Mc, kepada awak media di PN Pekanbaru, menurutnya surat dakwaan JPU KPK yang di bacakan pada sidang terdakwa Non Aktif Gubernur Abdul Wahid (AW) terkesan banyak terlupakan dari banyaknya rangkaian pristiwa dan pengeledahan yang dilakukan beberapa bulan lalu oleh KPK salah satunya temuan uang berbetuk Dollar dan Rupiah di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Temuan dan penyitaan uang berbetuk dollar dan rupiah dirumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengapa tidak termasuk dalam surat dakwaan Non Aktif Gubernur Abdul Wahid, pada hal itu merupakan rakaian pengeledahan alat bukti tersangka AW. mengapa tidak ada dalam surat dakwaan, dan dikemanakan uang sitaan tersebut. itu yang kita pertanyakan,"kata Artudianto.

Lanjutnya, pihaknya juga menyoroti surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa KPK pada persidangan perdana itu banyak tidak sesuai dengan dilapangan yang di umumkan oleh KPK ke publik diantaranya OTT, Jatah Preman dan keterlibatan Non Aktif Gubernur AW. sehingga surat dakwaan tersebut terkesan kabur pada terdakwa AW.

"Dari awal kita dengar surat dakwaan yang di bacakan Jaksa KPK itu seputaran antara terdakwa Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid ke Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, ketiga orang tersebut banyak di sebut dalam surat Dakwaan, kalau tidak dengar hampir tidak ada keterlibatan AW dalam surat dakwaan pada kasus tersebut,"tegas Artudianto.

Tambah anto sapaannya, pihaknya akan terus mempertanyakan uang sitaan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang disita oleh KPK, kalau dapat di masukan dan ditunjukan dalam persidangan pengadilan Tipikor PN tersebut. sehingga semuanya terbuka dengan jelas dalam perkara ini dan tidak ada yang merasa dikorbankan atau dirugikan.

"kalau tidak salah infonya sampai saat ini KPK belum mengumumkan berapa uang sitaan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto ke publik, di kemanakan uang tersebut apakah dikembalikan kepemiliknya atau sebagai barang bukti. kalau sebagai barang bukti KPK harus di tunjukan dalam persidangan AW nantinya, jangan di bawa diam. karna saat ini mata Publik khususnya masyarakat Riau terus mengikuti perkara ini sampai tuntas, apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara yang melibatkan Non Aktif Gubernur Abdul Wahid,"terang Artudianto.(rd) 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar