Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Inisial AA
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 22:45 WIB di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH dalam siaran pers Jumat (10/2/2023) menyampaikan, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : Agus Apriliana, S.H.
Tempat lahir : Pati
Umur/tanggal lahir : : 56 tahun / 23 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota
Kapuspenkum Kejagung menerangkan, Agus Apriliana, S.H. merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000.
Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu:
Menyatakan Agus Apriliana, S.H. telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.
Menetapkan perkara Agus Apriliana, S.H. diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).
Menyatakan Agus Apriliana, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana, S.H. dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum Agus Apriliana, S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Agus Apriliana, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)
Tulis Komentar