Hukrim

Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA - Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Sabtu (18/3/2023).

"Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Dr. Ketut Sumedana. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar