Tambang Pasir Ilegal Di Kelurahan Agrowisata Dan Kelurahan Rantau panjang luput dari Perhatian Aparat
Pekanbaru,(merahputihterkini.com)
Maraknya tambang pasir diduga milik seorang pengusaha bernama inisial H Slmn yg di duga tak memiliki izin lingkungan dan izin eksploitasi tambang galian c maka beberapa Lembaga swadaya masyarakat dan media online merahputihterkini.com mendatangi lokasi tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Agrowisata dan kelurahan rantau panjang kecamatan Rumbai Barat .
Warga masyarakat yang dilewati truk pengangkut pasir mengeluh akibat tambang pasir tersebut telah merusak lahan pertanian milik masyarakat di ssekitar.
Pihak media telah meminta konfermasi dengan pihak kecamatan Rumbai barat tentang keberadaan tambang pasir di wilayah kecamatan Rumbai barat dan pihak Kecamatan mengatakan bahwa pihak kecamatan Rumbai Barat belum pernah mengeluarkan izin galian c tambang pasir tersebut.
Kalau memang ada masyarakat yg membuka tambang pasir ilegal maka pihak kecamatan akan menyampaikan ke pihak berwajib dan satpol PP untuk menutup tambang pasir ilegal .
Pengusaha tambang pasir H.sln tidak dapat di hubungi malahan pihak pengawas kebun tempat tambang pasir tidak membolehkan masuk ke lokasi tambang pasir tersebut.
Sementara mayarakat di jalan Toman tempat lalu-lalangnya mobil angkutan resah akibat jalan semakin rusak.
Tulis Komentar