Pihak Gakum harus melaksanakan Penegakan Hukum Lingkungan

Tambang Pasir Ilegal Di Kelurahan Agrowisata Dan Kelurahan Rantau panjang luput dari Perhatian Aparat

Fhoto lokasi tambang galian c ilegal

Pekanbaru,(merahputihterkini.com)

Maraknya  tambang pasir diduga  milik seorang pengusaha bernama inisial  H Slmn  yg di duga tak memiliki izin lingkungan dan izin eksploitasi tambang galian c maka beberapa Lembaga swadaya masyarakat dan media online merahputihterkini.com mendatangi lokasi tambang yang diduga  ilegal di Kelurahan Agrowisata dan kelurahan rantau panjang kecamatan Rumbai Barat .
Warga masyarakat yang dilewati truk pengangkut pasir mengeluh akibat tambang pasir tersebut telah merusak lahan pertanian  milik masyarakat  di ssekitar. 

Pihak media telah meminta konfermasi dengan  pihak kecamatan Rumbai barat tentang keberadaan  tambang pasir di wilayah kecamatan Rumbai barat dan pihak Kecamatan mengatakan bahwa pihak kecamatan Rumbai Barat belum pernah mengeluarkan izin galian c tambang pasir tersebut.

Kalau memang ada masyarakat yg membuka tambang pasir ilegal maka pihak kecamatan akan menyampaikan ke pihak berwajib dan satpol PP untuk menutup tambang pasir ilegal .
Pengusaha tambang pasir H.sln  tidak dapat di hubungi malahan pihak pengawas kebun  tempat tambang pasir tidak membolehkan masuk ke lokasi tambang pasir tersebut. 

Sementara mayarakat di jalan Toman tempat lalu-lalangnya mobil angkutan resah akibat jalan semakin rusak. 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar