Sebagai Acuan Jabatan, Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
PEKANBARU - merahputihterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit.
Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, serta penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Kebijakan ini diterapkan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dengan diberlakukannya Manajemen Talenta, Pemko Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan. Proses pengisian jabatan kini dilakukan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit.
Persetujuan penerapan Manajemen Talenta diberikan BKN setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, BKN menyatakan persetujuannya atas penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Kami di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai menerapkan Manajemen Talenta ini dalam pengembangan karier ASN,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa 27 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN. Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan BKN. Selain itu, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan Manajemen Talenta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Pekanbaru optimistis penerapan Manajemen Talenta ASN ini dapat memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.(rd/nt)



Tulis Komentar