Pemekaran Kecamatan, Zainal Minta Pelayanan Perubahan Administrasi Tidak Dipersulit
Pelayanan yang dimaksud ialah perubahan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan hal lainnya.
Dimana untuk Kota Pekanbaru ada tiga kecamatan yang mengalami pemekaran kecamatan yakni, Kecamatan Tampan, Kecamatatan Rumbai dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Kita imbau kepada OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak akibat pemekaran tersebut," tegas Zainal.
Bila perlu, instansi vertikal dapat juga dilibatkan dalam pengurusan perubahan data Adminduk masyarakat tersebut, agar masyarakat tidak bingung dan dapat dikoordinir dengan baik. "Kalau bisa, adanya kerjasama dengan instasi vertikal (Polri, red)," saran Zainal.
Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan adanya pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru, di awal tahun 2021 yang akan menjadi 15 Kecamatan.
"Adanya pemekaran ini, (bertujuan, red) semakin cepatnya pembangunan di Kota Pekanbaru, baik itu masalah infrastruktur dan lainnya," jelasnya.
RT RW, harap Zainal, juga memberikan kontribusi kepada masyarakatnya dalam hal pelayanan perubahan Adminduk. "RT RW diharapkan juga untuk memiliki peran, mulai dari pendataan, bila perlu membantu pengurusan secara kolektif," tukasnya.
Diketahui, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan di Tahun 2021. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan yakni Kecamatan Tampan akan dihapus dan dipecah menjadi Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.
Kecamatan Kulim hasil pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya. Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai.
Tulis Komentar