Hukrim

Waduhhh..., Sekretaris PKB Rohil Tertangkap Bawa Pil Ekstasi, Petingi PKB di Riau Irit Bicara !

net

ROKAN HILIR (RIAU) - merahputihterkini.com -  Naas nasib Khoiruddin alias Ulung Udin Kopaw, Sebagai Sekretaris DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rokan HIlir amblas sudah, Ia di tangkap mengantongi narkoba jenis ekstasi dan sabu saat tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan  Siapiapi Rohil. Terkait peristiwa yang kader PKB tertangkap bawa Sabu itu, para petingi partai PKB di Riau pun irit bicara saat di minta tangapan.

Dalam penangkapan malam naas itu juga di amankan beberapa pengunjung lainya, baik wanita maupun pria baik sebagai tamu yang datang maupun pemesan ruangan juga tidak lupus dari pemeriksaan polisi malam itu. patroli ini di lakukan Sat Narkoba Polres Rohil sebagai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan jelang bulan Suci Ramadhan 2022, Rabu, (30/03/22).

Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid saat di minta tangapannya, Sabtu (2/4) lewat telpon selurer nya tidak memberikan tangapan panjang lebar alias irit bicara. ia mengarahkan redaksi untuk dapat mengkonfirmasi ke ketua DPD PKB Rohil. Abu Khoiri. dengan alasanya dirinya saat ini terburu-buru take off di bandara ingin melaksanakan umroh.

"Saya hari ini lagi di bandara mau take off, terkait berita itu kita lihat prosesnya,"ungkap Angota DPR RI ini.

Sementara itu, Ketua DPD PKB Rohil, Abu Khori saat di minta tanggapan sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tangapan, pada hal berita konfirmasi itu sudah di sampaikan dari tadi malam hinga siang tidak memberikan tangapan apa-apa. pada hal hemponya lagi keadaan online.  

di beritakan sebelumnya, Khoiruddin alias Ulong diamankan saat tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan Siapiapi, Gang Teladan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Bersama Udin alias Ulong turut diamankan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu dikantong celananya.Selain itu, di lantai I karaoke See You, Room S-2 didapati 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yang kebanyakan masih dibawah umur, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram dibawah sofa tempat duduk mereka, yang diakui milik gadis dibawah umur inisial LS alias Lara (16 tahun), warga Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Jumat (1/4/22), membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi.

Tepat dilantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian.lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2  warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang, oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Sementara itu, di Lantai I Karaoke See You, Room S-2, Sat Narkoba Polres Rohil menemukan sejumlah anak dibawah umur atau masih pelajar, Semula lampu ruangan mereka matikan, dan lalu lampu ruangan dihidupkan petugas dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.

Hingga diatas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, lalu saat dipertanyakan, salah seorang perempuan (anak) berinisial LS alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya keatas sofa saat terjadinya penggeledahan.

Adapun barang bukti dari tersangka Saudara  KU alias Udin alias Ulong, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-

Sedangkan barang bukti tersangka anak perempuan, tadi hanya berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Tes urine kedua Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.(red) bb  


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar