Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

(Dok. Kejagung)

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Rabu (18/1/2023) adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta, dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar