Daerah

Tolak Untuk Konfirmasi, Humas PTPN V Pekanbaru dinilai Arogan

PEKANBARU - merahputihterkini.com - Sikap arogan perusahaan terhadap Jurnalis kembali terjadi, Kali ini dialami jurnalis Televisi dan Media Online yang ingin meminta konfirmasi ke perusahaan PTPN V Pekanbaru. Humas Perkebunan Plat Merah itu yang di jabat oleh Bapak Risky tersebut secara langsung menolak untuk dimintai konfirmasi terkait persengketaan lahan di Desa Gobah Kabupaten Kampar Propinsi Riau yang sudah di putuskan oleh pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut wanprastasi (ingkar janji) kepada masyarakat.

Tidak hanya menolak saat didatangi di kantornya untuk dikonfirmasi dengan alasan rapat, Humas arogan tersebut juga saat di telpon oleh wartawan tidak mengangkat dan di Whatsapp juga tidak menjawab. pada hal untuk konfirmasi sudah juga di sampaikan oleh Staf lainya yang berada di bagian Humas PTPN V tesebut, namun karna sikap arogan yang merasa perusahaan plat merah itu kebal hukum terhadap beberapa kasus maka untuk komfirmasi hal itu tidak perlu lagi.  

Tak berhenti sampai disitu, seharusnya Hubungan masyarakat atau yang biasa di singkat dengan HUMAS adalah juru kunci hubungan baik suatu instansi atau perusahaan dengan masyarakat dan semua mitra nya. tentunya orang yang menduduki jabatan humas adalah orang yang dinilai berkompeten menduduki posisi ini.

Karena dari humas inilah, masyarakat dapat menilai suatu instansi atau lembaga itu baik atau tidaknya. Banyak dari perusahaan atau suatu instansi menunjuk putera daerah menduduki posisi ini, karena dinilai dapat memaksimalkan hubungan baik dengan masyarakat.

Tetapi berbeda dengan pelayanan yang di berikan Rizky selaku humas PTPN V Pekanbaru, jangankan pelayanan baik secara langsung, pelayanan secara sosial lewat Komunikasi Henpone saja tidak ada etika baik. hal ini sudah menunjukan sikap arogansinya yang kurang baik. di duga humas tersebut juga dianggap tidak punya kapasitas keilmuan yang memadai di bidang kehumasan, terbukti tidak menguasai permasalahan ketika menjawab kritikan.

untuk di ketahui, kedatangan jurnalis Televisi dan media online ke humas PTPN V Pekanbaru adalah atas arahan dari salah satu penasehat hukum PTPN V waktu melakukan rapat mediasi bersama Muspinda Kampar terhadap melaksanakan putusan pengadian tersebut. perwakilan PTPN V yang diutus untuk pertemuan itu merasa kurang kompeten untuk meberikan pernyataan, hal hasil mengarahkan jurnalis Televisi dan media Online untuk konfirmasi ke Humas PTPN V Pekanbaru.

Untuk di ketahui juga, bahwa dalam perkara ini Warga Desa Gobah Kabupaten Kampar Propinsi Riau telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pengambil alihkan lahan seluas lebih kurang 1.620 Ha yang telah di menangkan oleh Pengadilan Negeri Bangking Kampar dan PTUN, lahan tersebut sebelumnya termasuk lahan bersengketa antara PTPN V dengan masyarakat setempat. warga desa mengaku bahwa pihak perusahaan pada tahun 1980 silam telah melakukan penyerobotan lahan se peninggalan mimik mamak tempatan tersebut.

Kesiapan warga desa Gobah untuk melakukan Eksekusi lahan yang menang tersebut saat itu telah melakukan pertemuan dengan perangkat daerah, mulai Camat, Polres dalam hal ini Polek Tambang dam pihak desa, serta perangkat suku ninik mamak, dan di ikuti ribuan masyarakat desa gobah, Rabu (8/3) lalu di Kantor Desa Gobah.

Datuk Paduko Delo Kecamatan Tambang, Fauzan Domo, dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pihak nya sangat mendukung langkah untuk pengambil alihkan lahan masyarakat sepeningalan ninik mamak oleh masyarakat desa Gobah yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PTPN V, sampai akhirnya perkara tersebut masuk ke ranah pengadilan dan di menangkan oleh pihak masyarakat desa Gobah.

"jadi pada intinya atas putusan pengadilan bangkinang bahwa pihak perusahaan PTPN V telah melakukan wanprestasi atas penguasaan lahan milik masyarakat, ada janji yang tidak di tepati oleh pihak perusahaan sehingga itu masyarakat meminta tagih janji itu lewat pengadilan,"ungkap Domo.

Tambahnya, ramai nya masyarakat desa Gobah yang hadir dalam pertemuan hari ini merupakan hasil kekecewaan atas perusahaan yang tidak menepati janji yang sudah lama atas pengusahaan lahan tersebut, atas putusan pengadilan tersebut pihaknya berharap perusahaan agar dapat melaksanakan dengan baik dan diskusi yang baik bersama pihak pemeintahan.

"hari ini masyarakat dapat menahan diri karna hadirnya perangkat kecamatan dalam penyelesaian kasus tesebut, karna salain itu kasus tesebut sangat lama di pejuangkan oleh masyarakat sejak tahun 1990 an, jadi cukup lama untuk proses tesebut dan akhirnya perjuangan tersebut dapat berpihak ke masyarakat,"tegas nya.

lanjut Domo, pihak nya sangat berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memperhatikan betul-betul hak masyarakat, apalagi sudah jelas atas putusan pihak pengadilan bahwa pihak perusahaan wanperstasi."jangan sampai hal ini terjadi yang tidak di inginkan, untuk itu kepada perusahaan agar betul-betul memberikan hak masyarakat,"tegas Domo lagi.

ditempat yang sama, Koordinator lapangan, Syahrial Ali dalam pemaparanya mengatakan bahwa perjuangan sengketa lahan antara pihaknya (masyarakat, red) dengan perusahaan cukup lama, dengan semua pihak telah di tempuh mulai perangkat daerah hingga pihak pusat dn MPR dan DPR RI.

"kita bersama masyarakat atas putusan pengadilan tersebut memberikan 1 minggu kepada perusahaan untuk memberikan keputusan, dan pada jumat besok pertemuan akan kita lakukan bersama pemerintah dengan perusahaan,"beber Ali.

Sementara itu, Camat Tambang Kabupaten Kampar, Jamilus mengaku siap untuk membantu masyarakat dan memfasilitasi pertemuan kedua pihak antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait persengketaan lahan tersebut.(rd)

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar