Perda Tahun 2025

Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti hasil kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rohul, H. Syafarudin Poti, SH, MM.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan jajaran terkait dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menekan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Rokan Hulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres, Kajari, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kadis Kominfo Rohul Suharman Nasution, S.Pi, MM, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Rokan Hulu.

Uploaded image on Imghippo

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menjaga moralitas masyarakat.

“Ini adalah langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan botol minuman keras (miras) serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penyakit masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran miras di wilayah yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Suluk tersebut.

Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu atas sinergi dan kerja keras dalam pelaksanaan penegakan Perda di lapangan.

Di akhir kegiatan, Syafarudin Poti mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan insan pers, untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing serta melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Acara ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai tanda komitmen penegakan hukum yang lebih tegas di tahun 2026.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar