Tenaga Lokal dan Izin Operasional di Pertanyakan, Perusahaan Air Mineral "CLEO" di Kampar Terancam di Perkarakan.
KAMPAR - MERAHPUTIHTERKINI.COM – Keberadaan sebuah pabrik air mineral bermerek CLEO yang berdiri pada perusahaan PT. Sariguna Primatama di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar Propinsi Riau kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul beredarnya informasi bahwa aktivitas produksi diduga mengunakan tenaga bongkar muat dari luar Provinsi Riau dan perizinannya juga dipertanyakan. perusahaan tersebut terancam di perkarakan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi belum cukup lama, namun saat ini bongkar muat sudah mulai beroperasi di gudang perusahaan tersebut. dan saat ini persoalan tenaga bongkar muat menjadi memicu akan terancam rusuh dan akan beujung akan di cabutnya izin perusahaan jika sudah ada. karna tidak mengunakan tenaga lokal.
Ketua Federasi Serikat pekerja Tranfortasi Indonesia (FSPSI – KSPSI) khusus UPT PT. Sariguna Primatama kampar, Julianto. kepada media ini Senin (13/7) mengatakan, persoalan tenaga bongkar muat yang terkhusus di perusahaan air mineral bermerek CLEO yang berada di kampar mengunakan izin tenaga bongkar muat dari luar propinsi Riau yaitu FSPSI – KSPSI Propinsi Sumatra Utara, hal ini jelas melanggaran semua aturan yang ada terkhusus tenaga lokal untuk tenaga bongkar muat.
"Pabrik air mineral bermerek CLEO di desa pangkalan baru mengunakan FSPSI – KSPSI Propinsi Sumatra Utara, ini jelas melanggar aturan terutama mengatur tenaga lokal. dan jasa pajaknya jelas tidak masuk di Propinsi Riau. sementara perusahaan tersebut beroperasi di Riau,"terang Julianto.
Lanjut Julianto, awal beroperasi perusahaan pabrik air mineral bermerek CLEO berecana mengunakan tenaga lokal lewat FSPSI – KSPSI propinsi Riau untuk tenaga angkut bongkar muat, namun di tengah jalan malah perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan FSPSI – KSPSI di luar propinsi Riau lewat PT. GIS sebagai penyusup. hal ini jelas melanggar aturan.
"tenaga lokal FSPSI – KSPSI kita ada di Riau, mengapa perusahaan CLEO mengunakan FSPSI – KSPSI luar yang mengunakan lewat PT. GIS, itu bagimana nanti pendapatan pajaknya untuk Riau dan menenpatkan tenaga Lokal, ini jelas melanggar semua aturan yang ada dan kita akan mengancam akan melaporkan hal ini ke Gubernur Riau lewat Dinas tenaga kerja Riau,"tegas Julianto.
dijelasnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 jelas telah mendorong penggunaan tenaga kerja lokal, baik leat organisasi lokal maupun lewat pribadi masyarakat."menghunakan tenaga lokal itu wajib, kalau tidak perusahaan bersangkutan bisa di proses,"tegas Julianto.
Sementara itu, warga setempat saat diminta tangapanya mempertanyakan kejelasan terkait kelengkapan izin usaha, izin lingkungan, dan perizinan operasional lainnya karna belum diketahui secara transparan oleh publik. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat industri air minum dalam kemasan berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen, kelestarian sumber daya air, serta dampak lingkungan sekitar.
Sejumlah pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah industri berskala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat, jika benar perizinan belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha, lingkungan hidup, dan kesehatan.
“Jika benar ada aktivitas produksi air mineral bermerek CLEO, ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut tanggung jawab daerah dalam melindungi masyarakat, harus di telusuri semua izin tersebut sebelum beroperasi secara besar,”ujar salah satu masyarakat setempat.
Publik kini mendesak Pemerintah Riau, khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Disnaker untuk tenaga kerjanya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Masyarakat berharap aparat berwenang bersikap tegas, terbuka, dan profesional, agar persoalan ini tidak terus menimbulkan spekulasi, kecemasan, serta keresahan di tengah warga"tegasnya.
Sementara itu, Manejer PT. Sariguna Primatama pabrik air mineral bermerek CLEO, Suriadi. saat di konfirmasi media ini lewat selullernya 081317584xxx belum menjawab, hinga berita ini terbitkan.
Secara terpisah, Satgasus KPK Tipikor Riau, Adianto di Pekanbaru saat diminta tangapanya terkait informasi tersebut mengaku akan segera membuat laporan ke Polda Riau terkait keberadaan perusahaan pabrik perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar. perusahaan yang berkelas Nasional harus semuanya melengkapi semua izin operasinya.
"kita mendapatkan informasi izin perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar diduga belum terpenuhi seutuhnya, mulai kelestarian sumber daya air, serta dampak lingkungan sekitar. dan kita mendengar air bor untuk bahan baku air CLEO tersebut diambil dari bawah tanah didesa Pangkalan Baru kampar, dan izin pengebornya bagaimana, apa sudah dimiliki semua. infonya ada 5 bor mata air yang akan di di gali. kemudian pembuangan limbah dari perusahaan tersebut di buang kemana, jangan membuat masyarakat tempatan nanti di rugikan,"tegasnya menutupi.(rd)



Tulis Komentar