Daerah

Tenaga Lokal dan Izin Operasional di Pertanyakan, Perusahaan Air Mineral "CLEO" di Kampar Terancam di Perkarakan.

net

KAMPAR - MERAHPUTIHTERKINI.COM – Keberadaan sebuah pabrik air mineral bermerek CLEO yang  berdiri pada perusahaan PT. Sariguna Primatama di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu  Kampar Propinsi Riau kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul beredarnya informasi  bahwa aktivitas produksi diduga mengunakan tenaga bongkar muat dari luar Provinsi Riau dan  perizinannya juga dipertanyakan. perusahaan tersebut terancam di perkarakan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi  belum cukup lama, namun saat ini bongkar muat sudah mulai beroperasi di gudang perusahaan  tersebut. dan saat ini persoalan tenaga bongkar muat menjadi memicu akan terancam rusuh  dan akan beujung akan di cabutnya izin perusahaan jika sudah ada. karna tidak mengunakan  tenaga lokal.

Ketua Federasi Serikat pekerja Tranfortasi Indonesia (FSPSI – KSPSI) khusus UPT PT. Sariguna Primatama kampar, Julianto. kepada media ini Senin (13/7) mengatakan,  persoalan tenaga bongkar muat yang terkhusus di perusahaan air mineral bermerek CLEO yang  berada di kampar mengunakan izin tenaga bongkar muat dari luar propinsi Riau yaitu FSPSI –  KSPSI Propinsi Sumatra Utara, hal ini jelas melanggaran semua aturan yang ada terkhusus  tenaga lokal untuk tenaga bongkar muat.

"Pabrik air mineral bermerek CLEO di desa pangkalan baru mengunakan FSPSI – KSPSI Propinsi  Sumatra Utara, ini jelas melanggar aturan terutama mengatur tenaga lokal. dan jasa  pajaknya  jelas tidak masuk di Propinsi Riau. sementara perusahaan tersebut beroperasi di  Riau,"terang Julianto.

Lanjut Julianto, awal beroperasi perusahaan pabrik air mineral bermerek CLEO berecana  mengunakan tenaga lokal lewat FSPSI – KSPSI propinsi Riau untuk tenaga angkut bongkar  muat, namun di tengah jalan malah perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan FSPSI –  KSPSI di luar propinsi Riau lewat PT. GIS sebagai penyusup. hal ini jelas melanggar  aturan.

"tenaga lokal FSPSI – KSPSI kita ada di Riau, mengapa perusahaan CLEO mengunakan FSPSI –  KSPSI luar yang mengunakan lewat PT. GIS, itu bagimana nanti pendapatan pajaknya untuk  Riau dan menenpatkan tenaga Lokal, ini jelas melanggar semua aturan yang ada dan kita akan mengancam akan melaporkan hal ini ke Gubernur Riau lewat Dinas tenaga kerja Riau,"tegas  Julianto.

dijelasnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 jelas telah  mendorong penggunaan tenaga kerja lokal, baik leat organisasi lokal maupun lewat pribadi  masyarakat."menghunakan tenaga lokal itu wajib, kalau tidak perusahaan bersangkutan bisa  di proses,"tegas Julianto.

Sementara itu, warga setempat saat diminta tangapanya mempertanyakan kejelasan terkait  kelengkapan izin usaha, izin lingkungan, dan perizinan operasional lainnya karna belum  diketahui secara transparan oleh publik. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat industri air minum dalam kemasan  berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen, kelestarian sumber daya air, serta dampak  lingkungan sekitar.

Sejumlah pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah industri berskala besar dapat  beroperasi tanpa pengawasan ketat, jika benar perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.  Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di  bidang perizinan usaha, lingkungan hidup, dan kesehatan.

“Jika benar ada aktivitas produksi air mineral bermerek CLEO, ini bukan persoalan sepele.  Ini menyangkut tanggung jawab daerah dalam melindungi masyarakat, harus di telusuri semua  izin tersebut sebelum beroperasi secara besar,”ujar salah satu masyarakat setempat.

Publik kini mendesak Pemerintah Riau, khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Disnaker untuk tenaga kerjanya untuk  melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Masyarakat berharap aparat berwenang bersikap tegas, terbuka, dan profesional, agar  persoalan ini tidak terus menimbulkan spekulasi, kecemasan, serta keresahan di tengah  warga"tegasnya.

Sementara itu, Manejer PT. Sariguna Primatama pabrik air mineral bermerek CLEO, Suriadi.  saat di konfirmasi media ini lewat selullernya 081317584xxx belum menjawab, hinga berita  ini terbitkan.

Secara terpisah, Satgasus KPK Tipikor Riau, Adianto di Pekanbaru saat diminta tangapanya  terkait informasi tersebut mengaku akan segera membuat laporan ke Polda Riau terkait  keberadaan perusahaan pabrik perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar. perusahaan  yang berkelas Nasional harus semuanya melengkapi semua izin operasinya.

"kita mendapatkan informasi izin perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar diduga  belum terpenuhi seutuhnya, mulai kelestarian sumber daya air, serta dampak lingkungan  sekitar. dan kita mendengar air bor untuk bahan baku air CLEO tersebut diambil dari bawah  tanah didesa Pangkalan Baru kampar, dan izin pengebornya bagaimana, apa sudah dimiliki  semua. infonya ada 5 bor mata air yang akan di di gali. kemudian pembuangan limbah dari  perusahaan tersebut di buang kemana, jangan membuat masyarakat tempatan nanti di  rugikan,"tegasnya menutupi.(rd)        

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar