*Sidang Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Nonaktif

Thomas : 300 Juta Saya di minta Bantu Untuk Polda Riau oleh SF Harianto

PEKANBARU - MERAHPUTIHTERKINI.COM - Sidang dugaan pemerasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).  Selain Abdul Wahid, ada dua terdakwa lainnya, Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Plt Kadis PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira, Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, serta dua orang pihak swasta, Fauzan Kurniawan dan Hatta Said. 

Dalam sidang ini, muncul nama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kesaksian Thomas Larfo Dimeira, saat menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Riau, ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebesar Rp 300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK terkait penitipan uang oleh terdakwa M Arief Setiawan. Thomas menjawab pengumpulan uang itu pada April 2025. 

Thomas mengaku, awalnya mendapat perintah dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau.  Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan. 

"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," ujar Thomas. Thomas menghubungi terdakwa M Arief Setiawan, karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu. 

"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah (Dinas Kapolda Riau)," kata dia. Thomas melanjutkan, dia kemudian menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Sampai di hotel, ia masuk ke dalam ruangan pertemuan tersebut. Rupanya di dalam ruangan itu sudah ada SF Hariyanto dan Irjen Herry Heryawan dan beberapa koleganya, 

"Saat itu pak Wakil Gubernur (SF Hariyanto), Kapolda dan koleganya sedang duduk. Setelah itu saya sama Arief (Kadis PUPR Riau) duduk sebentar dan langsung kami pisah," kata Thomas. 

Dia juga menyebut, saat berada di hotel, terdakwa M Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji. "Berapa yang diserahkan ke Puji," tanya jaksa KPK. "Rp 300 juta, perlunya," jawab Thomas. "Tapi saya tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut," akui Thomas. 

Jaksa kemudian bertanya apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau tersebut, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Thomas menjawab tidak.

 "Mengapa SF Hariyanto justru meminta bantuannya dalam urusan tersebut?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu," jawab Thomas. Thomas juga mengungkap bahwa terdakwa M Arief Setiawan tidak pernah mempertanyakan nominal Rp 300 juta yang diminta. "Apakah (terdakwa) Arief mengkoreksi nilai Rp 300 juta?" tanya jaksa. "Tidak, Arief langsung mengiyakan," jawab Thomas. Karena urusan tersebut berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan fasilitas, Thomas mengaku kemudian meminta bantuan kepada M Arief Setiawan yang saat itu selaku Kadis PUPR Riau. 

Jaksa KPK mendalami kemungkinan penggunaan anggaran resmi pemerintah untuk perbaikan rumah dinas tersebut. Jaksa bertanya apakah kadis PUPR Riau punya anggaran untuk perbaiki rumah dinas. Thomas menjawab, bisa dianggarkan.

Namun, saat ditanya soal bukti tanda terima, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dokumen pendukung lainnya, Thomas mengaku tidak mengetahuinya. 

Thomas mengatakan, belakangan ia baru mengetahui uang Rp 300 juta itu ternyata tidak jadi digunakan.  Ia juga mengetahui bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK. 

"Setelah saya cari tahu, uang Rp 300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Pihak swasta yang mengembalikan," sebut Thomas.(komp/nt)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar