Tokoh Riau “Sahminal” Yakin Abdul Wahid Bebas dari Semua Tuduhan.
PEKANBARU – MERAHPUTIHTERKINI.COM – Tokoh Masyarakat Riau, Syahminal, melontarkan keyakinan soal sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bakal akan membuahkan hasil baik yaitu akan bebasnya Abdul Wahid dari semua tuduhan dalam dakwaan KPK oleh Hakim. Pihaknya mengakui semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan tidak ada yang memberatkan Abdul Wahid.
“Saya menyakini Abdul Wahid itu tidak terlibat apa yang di dakwaan KPK dalam persidangan, jauh sekali apa yang berjalan di persidangan dengan yang di umbar umbar KPK di luar. Ternyata semua tidak sama tidak sesuai fakta. Saya yakin Hakim akan menilai semua itu dan Abdul Wahid akan yakin bebas, karna saya setiap hari mengikuti jalan nya sidang.”kata Syahminal, di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6)
Menurut Syaminal, semua saksi yang diperiksa di Persidangan mulai dari mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi. Semua menyebut keterangan para saksi justru memperkuat bahwa Abdul Wahid tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.
"Dalam Sidang Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak ada keterlibatan Abdu Wahid disitu" ujar Syahminal.
Dalam Kesaksian itu, Lanjut ketua ormas GRBB ini. Taufik mengaku perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Seluruh proses telah melalui mekanisme yang sah. Setelah disetujui TAPD, masih ada tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sehinga Abdul Wahid Sebagai Gubernur tidak terlibat," tambahnya.
Terkait isu tunda bayar, kata Syaminal. Juga di kupas dalam persidangan, saksi menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan kewajiban berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.
“Saksi mengatakan Kenapa tunda bayar direview? Karena memang ada kewajiban sesuai aturan Mendagri. Itu terkait beban utang tahun 2024, bahkan saat itu Pak Abdul Wahid belum menjabat, sekali lagi Wahid tidak terlibat dalam kesaksian itu,”jelasnya.
Sementara itu, Kata Sahminal. di saksi Aditya Wijaya dalam kedsaksian di sidang dirinya membantah adanya larangan membawa handphone dalam rapat yang digelar di kediaman. Ia mengaku saat itu membawa laptop dan handphone tanpa ada kendala.
"Dalam kesaksianya Aditya tidak ada larangan membawa handphone. Banyak juga yang membawa tablet. dirnya tidak melihat ada tempat pengumpulan handphone seperti yang dituduhkan KPK," ujarnya.
Lanjut Sahminal, Saksi Aditya juga menegaskan tidak ada unsur tekanan maupun ancaman dalam rapat tersebut.
"Tidak ada ancaman, tidak ada kalimat satu komando oleh Abdul Wahid, dan tidak ada paksaan terhadap peserta rapat itu, baik di kediaman maupun di Bappeda, keterangan ini membantah narasi yang selama ini berkembang diluar,"tegas Sahminal..
Menurut Sahminal, Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intimidasi. Ini penting untuk meluruskan opini yang seolah-olah dibangun tanpa dasar, bahwa Abdu Wahid terlibat, itu semua nya tidak benar,"kata Sahminal.
Sahminal menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru semakin memperjelas posisi Abdul Wahid tidak terlibat.”"Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan, yang dilakukan Abdul Wahid," tegas Sahminal lagi.
Lebih jauh Sahminal mengatakan, Rangkaian tuduhan terhadap Abdul Whid terkesan tidak berdiri sendiri. semua seperti disetting, dan dramatisasi terhadap sejumlah peristiwa, termasuk saat saat Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak ke kantor Bappeda. Tapi diframing seolah-olah dia membuat janji rapat.
“Abdul Wahid datang mendadak, tidak sampai 15 menit, tapi didramatisir begitu hebatnya, kemudian isu pengumpulan telepon genggam dalam pertemuan di rumah dinas gubernur, serta memastikan beberapa nama yang disebut tidak pernah mengikuti rapat resmi yang ia pimpin.
“jadi seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid tidak sesuai dengan fakta di persidangan, Saksi Amriyadi mengatakan tidak pernah melihat dan mendengar peserta rapat mengumpulkan handphone saat rapat,”tegas Sahminal lagi.
Mengenai setoran uang 300 juta yang terungkap dalam persidangan, lanjuit Sahminal, Kesaksian Thomas Larfo dan Dimeira langsung dibantah oleh terdakwa M Arief Setiawan. Ia menegaskan bahwa lokasi penyerahan uang Rp300 juta tersebut bukan di Hotel Pangeran sebagaimana disampaikan Thomas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Arif menyampaikan bahwa uang Rp300 juta itu diserahkan di kediaman Pak Wagub SF Hariyanto, bukan seperti di BAP Thomas di Hotel Pangeran, ini jelas mengambarkan hal itu Bukan Abdul Wahid yang berpersan dan sama sekali tidak terlibat,”beber Syahminal.
Lanjut Syahminal, di saksi Tata Maulana mengungkapkan bahwa Abdul Wahid tegas melarang orang-orang di sekelilingnya ikut campur dalam urusan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Sejak Abdul Wahid efektif menjalankan tugas sebagai gubernur, pesan untuk menjauhi urusan proyek terus disampaikan kepada seluruh tim, tenaga ahli, maupun orang-orang yang berada di lingkaran terdekatnya. Jadi jelas Abdul Wahid sudah mewanti-wandi Korupsi jangan terjadi di masa pemerintahanya,”kata Syahminal.
Mengenai uang 400 juta yang disampaikan Saksi Dani M Nursalam, Lanjut Syahminal. Abdul Wahid sudah menegaskan didepan hakim bahwa dirinya tidak pernah memeri ntahkan ataupun meminta Dani mengoordinasikan pengumpulan dana, baik terkait dana operasional maupun uang senilai Rp1 miliar yang disebut dalam persidangan.
"Wahid tidak pernah menyuruh Dani, baik terkait operasional maupun Rp1 miliar atau Rp400 juta. Tidak pernah, hal itu sudah di tegas Abdul Wahid di hadapan majelis hakim,”tegas Syahminal.
Menurut Syahminal, jika memang Wahid membutuhkan sesuatu dari Arif, maka ia dapat berkomunikasi langsung tanpa harus melalui Dani M Nursalam.
"Kalau memang Wahid butuh uang untuk apa melalui Dani? Mending langsung Wahid ke Arif. karna Wahid dalam sidang mengaku tidak pernah memperkenalkan Dani ke Arif atau sebaliknya? Tidak pernah, jadi kesaksian itu terkesan dibuat buat," ujar Syahminal seraya menutupi.(rd)



Tulis Komentar