Pemasangan Baleho Larangan Di Desa Dedap ,Kec. Tasik Putri Puyu, Meranti Diduga Menjadi Lebih Bebasnya pelaku Ilog di Desa Dedap Beraksi, Lagi..!! 10 Ton Kayu Illog Diduga dari Desa Dedap
Meranti, Riau — Dalam rentang waktu kurang dari satu bulan setelah pemasangan sejumlah baliho larangan di beberapa lokasi di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, yang mengatasnamakan masyarakat Desa Dedap, aktivitas illegal logging di kawasan tersebut justru diduga semakin marak.
Baliho tersebut berisi pernyataan penolakan terhadap keberadaan PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) di wilayah Desa Dedap. Isi baliho menyebutkan bahwa masyarakat tidak mengizinkan PT GCN beroperasi di wilayah desa, serta tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu sebagai dampak dari keberadaan perusahaan tersebut.
Akibat pemasangan baliho itu, PT GCN — perusahaan yang memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan misi melindungi, merestorasi, dan mengelola ekosistem hutan gambut secara berkelanjutan — tidak dapat menjalankan aktivitas penjagaan hutan di kawasan Desa Dedap.
Namun, kekhawatiran publik pun terbukti. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Polres Kepulauan Meranti melalui Satreskrim bersama Satpolairud berhasil mengamankan 18 rakit kayu olahan hasil hutan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Perairan Sungai Dedap. Total kayu tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, menyatakan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas ilegal di kawasan perairan tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi dugaan illegal logging, kami langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Roemin.
Tim bergerak menggunakan kapal patroli dan speedboat sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan penyisiran, sekitar pukul 21.30 WIB petugas menemukan kayu olahan yang telah dirakit dan diduga siap diangkut. Namun, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi.
Proses evakuasi kayu menuju dermaga sempat terkendala kondisi medan yang gelap, arus kuat, serta kawasan hutan bakau. Beberapa rakit kayu bahkan sempat pecah saat proses penarikan. Kayu yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Pos Patroli Satpolairud di Selatpanjang.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu berikut jaringan pelakunya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak lingkungan,” tegas AKP Roemin.
Diduga Ada Keterlibatan Oknum Warga
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian oknum masyarakat Desa Dedap menjadikan penebangan kayu di kawasan hutan lindung sebagai mata pencaharian. Bahkan, kayu olahan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan bangunan warga, tetapi juga dijual ke luar desa.
Sementara itu, pejabat desa dinilai seolah menutup mata dengan alasan tidak dapat melarang aktivitas masyarakat yang beranggapan bahwa hutan tersebut merupakan warisan leluhur.
Ironisnya, baliho larangan terhadap PT GCN masih tetap berdiri di berbagai titik tanpa adanya tindakan dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah, padahal keberadaan perusahaan justru berperan dalam menjaga kawasan hutan dari praktik penebangan liar.
Pihak Pemerintah Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tasik Putri Puyu, Zainal SE, dan Ketua BPD Desa Dedap, Mansyur, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat mengusut tuntas dugaan aktivitas illegal logging serta polemik pemasangan baliho yang dinilai menghambat upaya pelestarian hutan.



Tulis Komentar