Alat Berat PT SRL dikawal Aparat Kepolisian Merusak Tanaman Warga Desa Mumpa Kabupaten Inhil
Tembilahan (merahputihterkini.com) Kerusuhan hampir terjadi di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri hilir, akibat alat berat PT Sumatra Riang Lestari, melakukan penyerobotan di lahan perkebunan kelapa, Nenas warga Mumpa.
Anak perusahaan PT Rapp ini dikawal aparat brimob polda Riau, melakukan Leanclering diluar lahan hti mereka, akibatnya masyarakat Desa Mumpa kecamatan Tempuling beramai ramai datang mencegah alat perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan yang merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat desa mumpa akibat dugaan penyerobotan lahan diperkirakan 120 milyar rupiah.
Menurut Adam ketua Perkumpulan masyarakat transmigrasi (PERMATA) kabupaten Indragiri hilir, provinsi Riau, agar Pt sumatra riang lestari menghentikan dulu kegiatanya di lahan di Desa Mumpa, serta meminta aparat terkait pemda kabupaten Indragiri hilir, pemda provinsi Riau serta pihak penegak hukum memfasilitasi masyarakat dan perusahaan mencarikan solusi bersama agar masyarakat tidak di rugikan.
Sedangkan pihak masyarakat yang lahan yang di garap perusahaan sudah ditanami nanas dan kelapa ( tak mau ) disebutkan namanya meminta Kapolda Riau menarik anggota brimob yang mengawal alat berat PT SRL, meluluh lantakkan tanaman warga untuk ditarik, jangan selalu aparat di hadapkan ke masyarakat untuk menakut-nakuti masyarakat.
Menurut sekjen Permata akhlakul karim yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah Pemenangan jokowi di Riau, saat di telpon media ini, sangat prihatin tentang kejadian penyerobotan tersebut, beliau meminta para pemangku kekuasaan eksekutif, legislatif, dan polisi sebagai penegak hukum menjadi fasilitator perdamaian antara kedua pihak. Baru saja rempang kepri bergejolak karena ketidak profesional kita melakukan pendekatan, sosialisasi di masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial dan politik mari kita cegah agar tidak sampai ke Desa Mumpa kabupaten Indragiri hilir saya yang berasal dari inhil cukup sedih melihat dinas lhk riau dan badan perijinan yang Tidak melakukan pengawasan perijinan yang diberikan sehingga menimbulkan gejolak sosial apalagi mendekati tahun politik mengahiri percakapan melalui Hp
Sementara dari penelusuran media merahputihterkini. Com, masyarakat Desa Mumpa Kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri hilir telah lebih dahulu menggarap lahan pertanian tersebut dibandingkan izin yang di pegang Pt SRL yaitu :
Konsesi itu tsb sesuai SK 280 menhut-II/ 2007, Sedangkan masyarakat telah mengusahakan tanah terlantar tersebut mulai tahun 1994 sesuai dgn surat membuka lahan terlantar dari kepala desa tetapi saat ini tanah masyarakat telah diserobot PT SRL.
Kemudian landasan hukum penyelesaian lahan dapat di lihat juga regulasi perundang-undangan dan turunannya.
Tulis Komentar