Angkuhnya Pemegang Hak Pengolahan HTI terhadap Masyarakat Kecil

Rakyat Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri hilir, Resah Tanaman Dirusak Alat Berat PT SRL

Fhoto ; Akhlakul Karim, sekjen Permata

Jakarta (merahputihterkini.com) -

Teraniaya masyarakat disalah satu Dusun Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri hilir, provinsi Riau, menjadi perhatian, tersendiri oleh Akhlakul Karim, Sekertaris Jenderal Perkumpulan masyarakat Transmigrasi (permata). 

Akhlakul Karim menilai, bila perusahaan merusak tanaman masyarakat, dan memasuki lahan masyarakat maka ada beberapa hal penting, yang wajib di lakukan yaitu :    

 1. Laporan kasus pidananya ke pihak penegak hukum minimal ada 2 pasal KUHP yang di langgar perusahaan

2.lakukan perlawanan hukum menggugat perdata terhadap legalitas yang dimiliki PT. Srl yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

3.Surati,Polres/polda mempertanyakan keberadaan polisi dalam hal ini Brimob yang ada di lapangan tugas resmi atau tidak. 

Tiga uraian diatas adalah upaya yang baik, jangan sampai masyarakat dikriminalisasi oleh perusahaan dengan hukum kasian. 

Saya sebagai anak Indragiri siap membantu masyarakat melakukan pendampingan bila di minta, masyarakat. 

Dan saya juga akan menugaskan ketua Permata Riau untuk memonitor mengawal kasus tersebut bila nanti diminta pendampingan hukum oleh ketua permata inhil, kami tidak ketinggalan sejarah perjalanan kasus tersebut.  

 

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar