Sujono, Menjadi Tersangka Kasus penipuan Ditetapkan Di lapas Menunggu Sidang

medan-merahputihterkini.com-Tersangka Sujono di titip di Lapas utk menjalin sidang di Pengadilan warga sujud syukur "
Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov. Riau Ir. Khairuddin Pulungan bersama sekum M. Alamsyah terus memantau perkembangan perkara Sujono dan mengucapkan terima kasih atas Kinerja Aparat hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut atas di tetapnya P 21 atas perkara penipuan Sujono .
Tersangka Sujono pelaku penipuan yg di lakukan kpd Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dgn nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU.tanggal 20 Juli 2020.
Modus Sujono melakukan penipuan dgn cara melakukan kerjasama dgn berbagai pihak investor untuk lahan perkebunan yg di serobot yg berlokasi di Kel.Palas dan Kel. Agri Wisata kecamatan Rumbai Barat kita Pekanbaru provinsi.Riau seluas 150 hektar
Dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong keng atas lahan yg di beli Amir dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yg Sampai saat ini pembayaran belum lunasi namun surat SKGR milik Amir dkk yg di urus Sujono bisa di terbitkan lurah Palas dan lurah Agro wisata serta di registrasi oleh mantan camat Rumba bernama i Jasrul.
Berdasarkan bukti surat SKGR milik Sujono yg telah di alihkan kepada pihak lain maka Khairuddin Pulungan pernah meminta konfirmasi kepada Jasrul mantan camat rumbai barat tentang alasan di terbit Surat SKGR atas nama pihak Amir dan Sujono .
Jasrul selaku Camat menerbitkan surat SKGR adalah berdasarkan surat. Dasar SKT yg di berikan Faisal Syah Reza Kepada Amir dan bukti kwitansi pembayaran.
Hal ini di protes Khairuddin Pulungan karena ada pihak yg belum melakukan tanda tangan dlm surat jual beli tetapi surat SKGR di keluarkan dgn cara menerbitkan SKT atau surat dasarl baru atas nama Sujono dkk
kemudian dasar surat SKGR Sujono melakukan penjualan tanah dan mengajak pihak lain utk bekerjasama dengannya dalam penguasahaan fisik serta pengelolaan tanah yang di serobot .
Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yg merasa di tipu dan membeli lahan dari Sujono untuk melaporkan ke pihak kepolisian karena tanah yg di kelola oleh Sujono di duga palsu hal ini terbukti dengan atas laporan polisi pihak Ilyas Fuad sesuai laporan polisi STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.
korban-korban Sujono yang sudah pesimis utk melaporkan ke pihak berwajibb karena Sujono mampu memanfaatkan celah hukum dan dapat mengatur proses penyelidikan perkara dan akhirnya di SP3 Krn aparat hukum dapat di kendalikan seperti laporan Jufri Zubir Polda Riau atas pengrusakan tanaman sawit milik tanah Kel.. H. Sulaiman di SP 3 oleh penyidik.
Untuk itu aparat hukum segera mengambil atau menyita surat tanah, yg di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yg menerbitkan surat SKGR, yg bekerjasama dgn Camat . lurah dan RT dan RW karena hal ini pernah di sampaikan oleh hakim pada saat pra peradilan atas penangkapan dan pra peradilan utk penahanan tersangka Sujono atas perkara penipuan Sujono terhadap Achmat Kusnan di pengadilan Negeri Medan. akan di sidangkan pd hari selasa tgl 21 November 23, utk baca dakwaan SUJONO
Kita kawal agar Sujono mendapat balasan yg setimpal yg telah menipu dan menyakiti org org lain .
Asyari yg merasa tertipu akibat tindakan Sujono akan sujud syukur dan melakukan puasa apabila hakim menuntut penjara semaksimal mungkin
Tulis Komentar