Mafia kasus pertanahan Di Pekanbaru, menjadi Tersangka

Sujono, Menjadi Tersangka Kasus penipuan Ditetapkan Di lapas Menunggu Sidang

Photo, Sujono (tanda panah) ditahan dalam kasus penipuan dan keterlibatannya menjadi mafia tanah di kecamatan Rumbai barat

medan-merahputihterkini.com-Tersangka  Sujono di titip di Lapas utk menjalin sidang di Pengadilan  warga sujud syukur  "

Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov.  Riau Ir. Khairuddin Pulungan bersama sekum M. Alamsyah   terus memantau perkembangan perkara Sujono dan  mengucapkan terima kasih atas Kinerja Aparat hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut atas di tetapnya  P 21 atas  perkara penipuan Sujono .

Tersangka Sujono pelaku penipuan yg di lakukan kpd  Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dgn nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU.tanggal 20 Juli 2020.

Modus Sujono melakukan penipuan dgn cara  melakukan kerjasama dgn berbagai pihak investor  untuk lahan  perkebunan yg di serobot yg berlokasi di Kel.Palas dan Kel. Agri Wisata kecamatan Rumbai Barat kita Pekanbaru provinsi.Riau seluas 150 hektar

Dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong keng  atas lahan yg di beli Amir dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yg Sampai saat ini  pembayaran belum lunasi  namun surat SKGR milik Amir dkk   yg di urus Sujono bisa di terbitkan lurah Palas dan lurah Agro wisata serta di registrasi oleh mantan  camat Rumba bernama i Jasrul.

Berdasarkan bukti surat SKGR milik Sujono yg telah di alihkan kepada pihak lain maka  Khairuddin Pulungan pernah meminta konfirmasi kepada Jasrul mantan  camat rumbai barat tentang alasan di terbit Surat SKGR  atas nama  pihak Amir dan Sujono .
Jasrul selaku Camat menerbitkan surat SKGR  adalah berdasarkan surat. Dasar SKT yg di berikan Faisal Syah Reza Kepada Amir dan bukti kwitansi pembayaran.
Hal ini di protes Khairuddin Pulungan  karena ada pihak yg belum melakukan tanda tangan dlm surat jual beli tetapi surat SKGR di keluarkan dgn cara menerbitkan SKT atau surat dasarl baru atas nama Sujono dkk

kemudian  dasar surat SKGR Sujono melakukan penjualan tanah dan mengajak pihak lain utk bekerjasama dengannya dalam penguasahaan fisik serta  pengelolaan tanah yang di serobot .


Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yg merasa di tipu dan membeli lahan dari Sujono untuk melaporkan ke pihak kepolisian karena tanah yg di kelola oleh Sujono di duga palsu hal ini terbukti  dengan atas laporan polisi  pihak  Ilyas Fuad  sesuai laporan polisi STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.


Selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang  sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah  dan Mafia Hukum.

korban-korban Sujono yang sudah pesimis utk melaporkan ke pihak berwajibb karena Sujono mampu memanfaatkan celah hukum dan dapat mengatur  proses penyelidikan perkara  dan akhirnya di SP3 Krn aparat hukum dapat di kendalikan seperti laporan Jufri Zubir Polda Riau atas pengrusakan tanaman sawit milik tanah Kel.. H. Sulaiman  di SP 3  oleh penyidik.

Untuk itu aparat hukum segera mengambil  atau menyita surat tanah, yg di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yg menerbitkan surat SKGR, yg bekerjasama dgn Camat . lurah dan  RT dan RW karena hal ini  pernah di sampaikan oleh hakim pada saat pra peradilan atas penangkapan dan pra peradilan utk penahanan  tersangka Sujono  atas perkara penipuan  Sujono terhadap Achmat Kusnan  di pengadilan Negeri Medan. akan di sidangkan pd hari selasa tgl 21 November 23,  utk baca dakwaan SUJONO
Kita  kawal agar Sujono mendapat balasan yg setimpal yg telah menipu dan menyakiti org org lain .

Asyari yg merasa tertipu akibat tindakan Sujono akan sujud syukur dan melakukan puasa  apabila hakim menuntut penjara semaksimal mungkin


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar