Kardinal Dicabut Dari Keanggotaan Partai dan Tak Berhak menjadi Anggota DPRD Kampar partai PKP

Gugatan Kardinal Ditolak pengadilan Negeri Bangkinang Karena mengundurkan diri menjadi keanggotaan Pkp.

Bukti surat pengunduran diri Kardinal, sebagai bahan acuan kuat Di pengadilan Negeri bangkinang

Bangkinang,- merahputihterkinicom. -.

Gugatan Kardinal kandas dipengadilan Negeri Bangkinang, ditolak hakim karena di cabut keanggotaan partai politik dari partai keadilan dan persatuan kabupaten Kampar, sehingga Kardinal tidak berhak menjadi anggota DPRD Kabupaten kampar. 

Pada tanggal 10 mai 2023, Kardinal mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai, karena pkp tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, dan pengunduran diri tersebut di terima oleh Khairudin putra pada tanggal yang sama. 

Pengunduran diri  kardinal ini otomatis menggugurkan dirinya menjadi Anggota DPRD kabupaten kampar dari partai pkp yang diwakili. 

Kebijakan partai dan kepengurusan partai berubah, korwil dan  pengurus partai membentuk pengurus Dpk  baru di kampar, maka korwil di bawah komando Artudianto, sekertaris Pkp riau dan Abdul Wahab, Sh wakil ketua bidang hukum melaporkan Kepada ketua  partai partai provinsi mengambil sikap tegas dan terukur menggantikan kardinal atau mem paw dari yang bersangkutan ke suara dibawahnya haji Damhir

Menurut Artudianto  paw adalah murni hak partai sesuai uu berlaku dan peraturan hukum, maka bila yang bersangkutan di paw kalau ada fitnah yang menyatakan bahwa paw terjadi karena Akhlakul Karim minta proyek pribadi, maka itu tidak benar dan fitnah kata Artudianto. 

Abdul Wahab, menyatakan apa yang di sampaikan ketua Pkp Riau akhlakul Karim semua berdasarkan masukan dan kesimpulan rapat harian partai, dan akhlakul Karim akan mengamankan keputusan partai termasuk umpama pembagian tugas rekomendasi Paw siapa yg ke jendral Yusuf solichin dan akhlakul Karim ke jendral Afrizal N tanjung semua adalah mandat partai yang di amanahkan  hasil rapat partai. Kalau ada anggota Pkp di riau dan sudah menggudurkan diri dari partai serta sudah pula di pecat partai, dan melaporkan ke DPN Partai dengan tanpa konfirmasi  mentah-mentah maka ini tidak benar. Yang bener adalah DPN konsisten terhadap kebijakan politik. 

Akhlakul Karim  adalah kepanjangan partai tingkat nasional, di riau, perjuangan meloloskan partai harus di lihat  bukan dpn pkp mengabaikan. 

Bukti gugatan Kardinal saja menggugat partai, apakah Dpn ada konstribusi pemikiran  menghadapi gugatan Kardinal, tidak ada, semua di antisipasi dengan kepiawaian dan pengalaman akhlakul Karim. Yang akhirnya PKP menang digugat Kardinal. Dengan begitu hak dan kewajiban Kardinal gugur Menjadi Dewan perwakilan rakyat  kabupaten kampar. 

Melihat hal ini jonhardi pengamat kebijakan menilai bagi anggota dewan yang mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sebelum nya yang di wakili namun masih menerima fasilitas dan gaji dari Dewan maka terindikasi pidana korupsi dan pencucian uang karena hak nya sudah gugur, sekwan  harus hati-hati menjadi Temuan badan pemeriksaan keuangan.  

 

 

 

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar