Nasional

LSM Temperak, Melaporkan Anggota DPRD Kampar Asal PKP Atas Dugaan Penggelapan Bantuan APBD Kabupaten Kampar anggaran 2023 Ke penegak Hukum

Fhoto bukti dugaan Rekayasa laporan karena bulan Mai 2023 mengundurkan diri namun Desember 2023 masih mengatasnamakan partai

Bangkinang, Merahputihterkini. Com, -

Dugaan  rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban  Bantuan Parpol yang Bersumber dari APBD Kampar tahun 2023 Dilakukan ketua DPK PKP Kabupaten Kampar, diadukan LSM Temperak Ke Penegak Hukum
Ketua LSM Temeng Aspirasi Masyarakat Anti korupsi Ir. Khairuddin Pulungan menemukan Dugaan Korupsi dan Rekayasa Bantuan Partai politik Yang diterima Partai PKP kabupaten Kampar dana tersebut bersumber dari dana Pembinaan partai politik Bagi partai keadilan dan persatuan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023"  Adapun menurut Kaharudin Pulungan temuan tersebut diduga dilakukan Anggota DPRD Kampar Berinisial K  Yang juga mantan Ketua Partai keadilan Dan Persatuan Kabupaten Kampar, adapun temuannya   yaitu pada tanggal 10 Mai 2023 sesuai surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan, dari partai keadilan dan persatuan Kabupaten Kampar, (Daftar DCS KPU Kampar tahun 2023 untuk Pileg 2024)   DPP PKP Provinsi Riau telah melakukan Pergantian Kepengurusan yang baru, Namun Pada tanggal 30 Desember 2024  K yang bukan anggota PKP   menandatangani surat laporan Ke Badan pemeriksa Keuangan atas nama ketua DPK PKP Kabupaten Kampar "hasil konfirmasi ke pengurus DPK PKP Kampar yang Baru, bahwasanya Dari keganjilan Yang ditemukan Oleh Khairudin Pulungan, sebagai Ketua Lsm Yang bergerak terhadap pemberantasan Korupsi, menelusuri Kronologis dan alat bukti dan Konfirmasi keberbagai pihak, dan menemukan dugaan Rekayasa laporan pertanggung jawaban terhadap, penggunaan Anggaran sebagai "contoh adalah pada poin 6, laporan tertanggal 3 mei  tahun 2023, tentang pembayaran biaya transportasi dan uang saku peserta kegiatan pembekalan kader partai oleh DPK PKP Indonesia kabupaten Kampar dengan Narasumber Pengurus PKP provinsi di Sekretariat DPK PKP Kabupaten Kampar  bulan januari dan maret 2023, dengan Nilai rp 11,500 000 (sebelas juta limaratus ribu rupiah)  kemudian Pengurus LSM Temperak mendatangi Sekretariat Partai Keadilan Dan persatuan provinsi di pekanbaru  melakukan konfirmasi Bahwa pada Bulan tersebut sekretariat Partai keadilan dan persatuan provinsi Riau tidak pernah ada Menerima surat permintaan dari DPK PKP Kabupaten Kampar, apalagi Menugaskan Dan memandatkan Pengurus sebagai Nara sumber untuk Mengisi Kegiatan Dimaksud.
Dari surat pengunduran Diri sebagai anggota Partai pada tanggal, 3 mai tersebut menurut pulungan , hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Gugur sesuai peraturan Perundang undangan yang berlaku, sehingga apabila yang bersangkutan masih mengambil Dana Bantuan Partai yang bersumber Dari APBD 2023, maka termasuk menyalahi  Undang undang, apalagi Laporan Ke (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan  Cacat Hukum Karena yang bersangkutan Tidak Berhak mengambil dana bantuan parpol serta menadatangani laporan pertanggung jawaban setelah tanggal pengunduran diri sebagai anggota partai PKP Kabupaten Kampar. 
Oleh karena itu kami menduga terjadi rekayasa penggunaan anggaran selama yang bersangkutan menjabat Sebagai Ketua PKP Kampar Dengan Modus yang sama, dan  kami sedang berkonsultasi hukum dengan penegak hukum untuk menindak kasus ini, apakah kasus ini dikategorikan dugaan kasus Korupsi, hingga pencucian uang  Penegak Hukum lah yang dapat menentukan tutur Kaharudin Pulungan.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar