Sri miati.Sag, Selaku Guru Pendidikan agama Islam Mendorong Pemerintah Menegakan Norma Agama Dan Nor

Solusi Pencegahan Pelanggaran Hukum Ditengah Masyarakat

Fhoto Srimiati,Sag Saat Berkunjung Ke islamik center Upaya Pengingat Sang pencipta untuk membangun Norma Agama

Jakarta,(merahputihterkini.com)-----Menurut Srimiati Sag, Kacaunya mekanisme Hukum dan berlakunya hukum Tajam Kebawah dan tumpul keatas adalah saat Era Modernisasi dan semakin maju nya Peradapan Bangsa dan Negara Masyarakat, Melupakan Etika, moral dalam berasimilasi ditengah Tengah masyarakat,begitu juga masalah ketertiban hukum ditengah pergaulan sehari hari, padahal setiap permasalahan bisa diselesaikan secara muyawarah dan mufakat tanpa harus menggunakan ranah kekuatan kekuasan aparathukum yaitu  Polisi, dan jaksa karena hukum Tertinggi adalah Musyawarah mufakat sehingga melahirkan Kebijakan Hukum Tertib dan adil

Dulu ketika Sumberdaya Manusia Kita belum Maju di lingkungan Desa terjadi Pelanggaran Hukum Maka Kepala Desa,Tokoh masyarakat serta tokoh adat (Nini mamak) akan Mengadakan musyawarah Dalam Menjalankan Keputusan hukum sesuai dengan Adat setempat,

Contoh : seorang Kakek hanya Memungut karet Tak Perlu Dipidana Penjara hingga 2 Bulan cukup di beri peringatan secara kelembagaan adat Desa, kecuali beliau Berkali Kali  melakukan Pencurian tidak jera dalam sangsi sosial maka harus di usir dari Desa atau Diserahkan Ke Penegak Hukum yaitu Polisi Untuk Memprosesnya.

Norma norma Hal hal Seperti inilah yang harus di tegakan Oleh Lembaga Negara seperti, Polisi, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, Bahkan Kehakiman sehingga dapat mengurangi biaya Pengeluaran Negara,

Karena dalam bernegara Mendirikan konstitusi hukum cukup Dengan mendorong kebijakan Norma Agama, Norma Adat,dan memanfaatkan Pendidikan budi pekerti Yang Luhur

Kerisauan Guru SMUN 10 Pekanbaru ini Karena Kedimannya berdekatan Dengan Lembaga pemasyarakatan Di pekanbaru, sehingga setiap hari melihat Kunjungan keluarga Para tahanan yang banyak bahkan mirip Pasar pagi,yang berkunjung mulai anak anaknya dibawa hingga orang dewasa, mulai yang berjalan Kaki hingga mobil Mersi, makanya saya berfikir apakah NORMA HUKUM tidak berlaku menggunakan Norma Adat dan norma agama dalam Menegakan keadilan dan ketertiban.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar