Solusi Pencegahan Pelanggaran Hukum Ditengah Masyarakat
Jakarta,(merahputihterkini.com)-----Menurut Srimiati Sag, Kacaunya mekanisme Hukum dan berlakunya hukum Tajam Kebawah dan tumpul keatas adalah saat Era Modernisasi dan semakin maju nya Peradapan Bangsa dan Negara Masyarakat, Melupakan Etika, moral dalam berasimilasi ditengah Tengah masyarakat,begitu juga masalah ketertiban hukum ditengah pergaulan sehari hari, padahal setiap permasalahan bisa diselesaikan secara muyawarah dan mufakat tanpa harus menggunakan ranah kekuatan kekuasan aparathukum yaitu Polisi, dan jaksa karena hukum Tertinggi adalah Musyawarah mufakat sehingga melahirkan Kebijakan Hukum Tertib dan adil
Dulu ketika Sumberdaya Manusia Kita belum Maju di lingkungan Desa terjadi Pelanggaran Hukum Maka Kepala Desa,Tokoh masyarakat serta tokoh adat (Nini mamak) akan Mengadakan musyawarah Dalam Menjalankan Keputusan hukum sesuai dengan Adat setempat,
Contoh : seorang Kakek hanya Memungut karet Tak Perlu Dipidana Penjara hingga 2 Bulan cukup di beri peringatan secara kelembagaan adat Desa, kecuali beliau Berkali Kali melakukan Pencurian tidak jera dalam sangsi sosial maka harus di usir dari Desa atau Diserahkan Ke Penegak Hukum yaitu Polisi Untuk Memprosesnya.
Tulis Komentar