Video

Soal Izin Sky Club Pub dan KTV, Pemko Pekanbaru Jangan Bohongi Publik

 
 
 

PEKANBARU - Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru kembali "menyentil" soal temuan Narkoba oleh pihak aparat kepolisian saat melakukan penggrebekan Sky (S) Club Pub dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Sudirman.

Pihak kepolisian membuktikan jika tempat hiburan malam yang beberapa bulan lalu disegel dan ditutup Pemko Pekanbaru kembali beroperasi. Tentu saja hal ini mengejutkan banyak pihak terutama pihak legislatif Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra menyentil Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kembali mengeluarkan izin untuk usaha yang sama. Terlebih tempat usaha tersebut sempat ditutup karena terbukti ditemukannya peredaran Narkoba serta 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.  

"Seharusnya DPMPTSP cermat, karena objeknya masih samakan, harusnya mereka tahu. Pemerintah dalam hal ini jangan main-main tentang ini (perizinan). Sama saja ini mengelabuhi publik. Pihak kepolisian menilai bagaiman Pemerintah Kota Pekanbaru ini," tegas Doni.

Politisi PAN ini juga mempertanyakan kepada Pemko hanya dengan berganti nama apakah sudah bisa diberikan izin, sementara tempat usaha dan jenis usahanya sama.

" Ini sedang hangat-hangatnya, baru beberapa bulan sudah seperti itu dikeluarkan izin. Komisi I tidak mengetahui tempat hiburan itu sudah dibuka. Kita di Komisi I sebagai mitra vertikal mendukung pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas Kota Pekanbaru. Kita juga pertanyakan jam operasional tempat hiburan malam tersebut. Yang kita ketahui batas jam operasional jam 10 malam. Kadang-kadang mobil pengunjung di tempat hiburan yang ada di Star City sampai ke halaman DPRD Kota Pekanbaru, security lapor sama saya," terang Doni.

Hal senada ditegaskan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani terkait digerebeknya Sky Club Pub dan KTV, dirinya mengapresiasi pihak kepolisian. Terkait dibuka kembali tempat hiburan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada Pemko atas diberikannya izin sementara kepada tempat tersebut apalagi kasus masih berjalan.

"Kita pertanyakan ke Pemko, kok diberikan izin sementara, padahal kasusnya masih jalan dan sesuai fakta hukumnya ada ga keterlibatan pemilik tempatnya, jika ada terlibat tentu tidak dibenarkan beraktivitas kembali," ujar Hamdani.

Politisi PKS ini mengatakan sejauh ini tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan ke DPRD terkait dibuka kembali atau diberikan izin beroperasi lagi terhadap tempat hiburan malam ini

"Terkait hal ini, melalui Komisi I saya minta menindaklanjutinya. Apakah memanggil pihak DPMPTSP-nya atau pihak yang mengajukan izin itu, mengapa bisa dibuka padahal kasus masih berjalan," tegas Hamdani.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar