Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Melalui Aplikasi TAWAF, BPN Dan Kemenag
Rohul - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Rokan Hulu demi menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui Aplikasi TAWAF adakan Rapat sekaligus Deklarasi Dukungan Dan Perjanjian Kerjasama perjanjian dan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kab.Rokan Hulu. Selasa(4/5/2021) bertempat di Aula pertemuan Gedung BPN Rokan Hulu. Rapat yang dipimpin langsung Kepala BPN Rokan Hulu, Tarbarita Simorangkir, S.Sip,MH turut dihadiri Kemenag Rokan Hulu Drs.Syahrudin,M.Sy beserta Kepala Kantor Urusan Agama dan beberapa pejabat BPN Rohul, dalam hal membentuk tim pelaksanaan pembangunan aplikasi tanah wakaf.Kemenag Rohul menyampaikan penyelesaian terkait sertifikat tanah wakaf yang di sponsori langsung Kepala BPN ini sangat bermanfaat bagi umat Islam sebab disamping tugasnya untuk menyelesaikan kegiatan ditingkat PIM 3 nya juga apa yang dilakukan ini bisa menjaga Aset aset umat yang mana dapat diketahui bahwa Tanah ini merupakan hal yang sangat berharga dan jika apabila tidak segera di sertifikat kan bisa saja nanti diganggu oleh pihak pihak yang merasa berkepentingan dengan tanah tersebut.
Syahrudin juga mengakui dimana masa kepemimpinan Tarbarita Simorangkir selaku kepala BPN saat ini merasakan adanya satu lonjakan sangat besar dimana dari tahun 2017 hingga 2019 terjadinya kenaikan jumlah sertifikat tanah wakaf hingga 400%, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya hanya lebih kurang sekitar 10 Percil tanah wakaf yang disertifikatkan."Dimasa pak Tarbarita ini Alhamdulillah sertifikat tanah wakaf sudah mencapai 350 Percil, ini merupakan hal yang sangat luar biasa, mungkin di Provinsi Riau ini hanya di Kab.Rokan hulu baru yang bisa mencapai sertifikat tanah wakaf sebanyak ini" ungkap Kemenag Rohul.Dirinya menambahkan saat ini telah dilakukan pendataan seperti apa yang disampaikan Kepala BPN bahwa telah di data secara rinci berapa lagi jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat, oleh karena itu kami akan berupaya mengejar dan mencari Wakif Wakif nya jika masih dijumpai ada yang masih hidup maka akan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)nya namun jika sudah meninggal maka dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang mana melalui ahli waris nya dan ini merupakan tanggung jawab kita dalam pengurusan nya sebab ini merupakan dasar dalam mengurus sertifikat.
Kemenag Rohul juga berharap kepada Pemerintah Daerah adanya dukungan terutama dari segi pendanaan, sebab dari 1400 tanah wakaf yang sudah bersertifikat baru 353 dalam artian lebih 1000 lagi tanah wakaf yang akan disertifikatkan."Jika tidak adanya dukungan dalam bentuk anggaran yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah tentu jika kita turun kelapangan hanya bermodalkan keikhlasan tentu saya rasa akan lambat tercapainya, jadi kita sangat berharap ada luncuran anggaran dari Pemerintah Daerah minimal untuk biaya pengukuran, materai dan sebagainya" harap Kemenag.
Sementara itu, Kepala BPN Rohul menjelaskan bahwa dalam pengurusan Sertifikat tanah wakaf ini telah diberikan kemudahan yang pertama database pertanahan jadi dengan database ini dapat dilihat dengan cepat dengan rinci terhadap data Subjek dan Objek kemudian penggunaan nya, AIW yang sudah ada serta terhadap foto bangunan dan titik koordinat tanah wakaf yang ada di Rohul.Tarbarita menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf ini sudah di instruksikan oleh Presiden RI dan implementasi nya dilaksanakan secara gencar oleh Menteri ATR BPN Sofian Jalil, hingga lahirnya PP 128 tahun 2015 yang menyatakan bahwasanya pengurusan nya Nol Rupiah, serta diterbitkannya beberapa regulasi oleh menteri ATR BPN terhadap bagaimana percepatan sertifikat tanah wakaf ini.
"Di tanah wakaf ini Ahir Ahir ini muncul persengketaan pihak ahli waris terhadap Najir yang dikarenakan tanah wakaf ini belum disertifikatkan sebab pihak yang memberikan wakaf saat ini tinggal ahli waris, namun tidak hanya itu, kita juga melihat potensi tanah wakaf ini tidak hanya bernilai pada potensi agama namun juga ini merupakan aset bagi keumatan" ungkap Tarbarita.Dalam mensukseskan program sertifikat tanah wakaf di Rohul, Kepala BPN berharap dukungan dari Kemenag yang mana ujung tombak ini semua ada di KUA, jadi kita lihat banyaknya tanah wakaf ini sebenarnya tidak adanya AIW nya, semoga dengan kita adakan aksi perubahan saat ini kita harap dukungan administrasi nya dipenuhi.
Kemudian, saat ini BPN sudah ada dua mekanisme dalam penerbitan sertifikat pertama adanya kegiatan PTSL dan adanya kegiatan yang masuk dalam PP 128 dengan Nol Rupiah, oleh karena itu terhadap yang berada pada kegiatan PTSL itu wajib dilakukan pensertifikatan tanah wakaf, untuk itu kita harus bersinergi dengan KUA dan Desa yang mana didalam Penlok PTSL itu dilakukan bersamaan dengan pensertifikatan tanah wakaf, namun tanah wakaf yang bersifat Urgen dilakukan dengan PP 128.Oleh karena itu kita sangat berharap dukungan dari pemerintah daerah bahwasanya perlu untuk biaya persiapan berupa biaya materai, patok, mobilisasi petugas KUA kemudian akomodasi dan transportasi oleh petugas BPN kerena penerbitan sertifikat tanah wakaf dengan PP 128 adalah Nol Rupiah sebab yang ditanggung hanya biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan penerbitan sertifikat" jelas Kepala BPN.
Dipenghujung Rapat yang dilakukan, Kemenag Rohul membacakan Deklarasi Dukungan terhadap percepatan dan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui aplikasi TAWAF yang menyatakan bahwa Pertama pihaknya siap mendukung percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui aplikasi TAWAF di Kab.Rokan Hulu. Kedua, mengintruksikan kepada KUA se Kab.Rokan Hulu untuk dapat melakukan implementasi percepatan AIW atau AIW sementara dalam percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kab.Rokan Hulu.Ketiga, mengintruksikan kepada KUA untuk menuntaskan persyaratan administrasi penerbitan sertifikat tanah wakaf dalam penetapan lokasi PTSL tahun anggaran 2021.Dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Kemenag Rohul bersama Kepala BPN Rokan Hulu.
Tulis Komentar