Nasional

BANYAK OKNUM BPN KABUPATEN DAN KOTA DIPROVINSI RIAU KURANG PROVESIONAL MENERBITKAN PETA BIDANG AKIBATKAN TUMPANG TINDIH LAHAN DAN KONVLIK RAKYAT BISA JUGA DIDUGA TERLIBAT MAFIA PERTANAHAN

Pekanbaru, (Merahputihterkini.com) Bebaberapa masyarakat di daerah sangat menyesalkan banyaknya tumpang tindih lahan dilapangan akibat tidak akuratnya Oknum BPN dalam melaksanakan pengukuran dilapangan sehingga menerbitan peta ukur yang salah hingga 20 KK masyarakat RT 01 RW 08 Tangkerang Timur kota Pekanbaru tidak bisa memeiliki sertifikat tanah, Padahal Tanah Tersebut Di buka dan dimiliki Oleh bapak Tularno semenjak Tangkerang Timur Ini Masih Bernma Dusun Sukamaju kecamatan Siak hulu.sedangkan Tanah Yang terbit SHM berada di Kelurahan Sialang Sakti Dibatasi sungai sialang bungkuk lahan terlantar yang bersangketa kepemilikanya dengan banyak Pemilik.

Kemudian milik kelompok tani yang di pimpin sofiyan juga tidak bisa membuat sertifikat tanah,pada surat dasar tanah yang terletak di kedesaan Kulim sekarang berada diwilayah kelurahan pembatuan kecamatan Tenayan Raya juga tidak bisa dibuatkan shm 60 kepala keluarga merana karena lahan tersebut berbatasan Dengan HGU PT Panca belia,yang lucunya menurut sofyan sertifikat atas nama PT Panca Belia tertulis di sertifikat diTangkerang.

Sedangkan Dikabupaten Rokanhilir, Juga terjadi HGB PT Palagan Yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis (Kabupaten Induk sebelum pemekaran) dan bukan lahan terlantar, Tiba tiba Diterbitkan Surat Hak milik atas nama Mantan Pengusa dirokan hilir Ditanah Yang Sama.

Begitu juga Dikabupaten Pelelawan Terjadi tumpang tindih peta bidang ditanah Marsudi yang semenjak Masih Kabupaten Kampar sudah Memiliki Surat keterangan tanah dari camat Kabupaten induk dan bukan lahan terlantar,oleh BPN kabupaten Pelelawan diterbitkan Peta bidang atas nama Orang lain, dan pemilik sah Tanah Tersebut Marsudi sempat dilaporkan Dipolres Pelelawan atas tuduhan Penyerobotan tanah, namun setelah proses pemeriksaan berjalan Marsudi tidak terbukti menyrobot Tanah tersebut, karena tanah tersebut adalah tanah milik yang digarap sendiri dan polres Pelelawan Mengentikan penyidikan tersebut pada tanggal 20 juni tahun 2020 dengan nomor :Stap/05/VI/2020/Reskrim.

Menurut Masrul ali sebagai keluarga Marsudi, kejadian ini akibat keteledoran Pihak BPN Pelelawan, bahkan sudah kami urus berkali kali Tidak dijalankan oleh BPN Pelelawan.

Bahkan oknum BPN Pelelawan Menyuruh Kami untuk Menggugat di pengadilan ini kan tidak bagus Dan Upaya pihak BPN Pelelawan cucitangan akibat kesalahan mereka. Bahkan surat Konfirmasi dari Media merah putih terkini .com yang ditujukan kepala BPN di larang untuk diberikan ke kepala BPN  

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar