Daerah

Asintel Kejati Riau Menjadi Narasumber Giat Penerangan Hukum di Bapedda Inhil

(Dok. Penkum Kejati Riau)

INDRAGIRI HILIR - Bertempat di Aula Kantor Bappeda, Sebanyak 80 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi terkait Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (1/2/ 2023) sekitar pukul 10.00 wib di Inhil tersebut mengungkapkan adapun yang hadir yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH.,M. Hum, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal. MP, Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH., MH, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra. SH serta seluruh kepala OPD dan kabag di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, Fingsional Humas bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, SH dan Riswandi, SH. 

Dalam kesempatan itu sambung Kasi Penkum Kejati Riau, Bupati Indragiri Hilir HM., Wardan mengucapkan terimakasih kasih atas kunjungan Asintel Kejati Riau bersama rombongan ke kabupaten Inhil.

Dimana program penerangan hukum ini menjadi dasar dan pedoman bagi kami ASN di inhil agar bisa menjadi abdi negara dan masyarakat yang bisa mensejahterakan masyarakat tanpa ada pelanggaran hukum yang sesuai dengan visi dan misi inhil maju, bermarkas dan bermartabat. 

Puncak acara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH tentang Pencegahan tindak pidana korupsi menyampaikan sesuai dengan program pemerintah pusat bahwa mari kita bersama mempercepat investasi dengan cara tidak menghambat proses perizinan agar tenaga kerja daerah segera terserap dan ekonomi daerah segera berputar, penyebab terjadinya korupsi menurut prof. Andi Hamzah yaitu 

1. Kurangnya gaji dan pendapatan ASN tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat. 

2. Latar belakang budaya dan kultur

3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang baik dan efisien dan

4. Modernisasi. 

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi mempunyai syarat Formil dan materil dan adanya kerugian keuangan negara, hindari segala bentuk gratifikasi, ubah pola mindset lama bahwasanya segala bentuk yang kita berikan pelayanan ke masyarakat atau rekanan harus ada imbalannya.

Dan peran kejaksaan saat ini dalam rangka pengamanan projek strategis haruslah dimanfaatkan sebagai Mitra, bukan ditakuti seperti musuh, mari bersama kita kawal pembangunan.tutup Asintel Kejati Riau.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar