Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH saat siaran pers ke awak media, Rabu (1/2/2023) mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu IB selaku Manager Operasi Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK), dan SB selaku Staf Divisi Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) PT Surveyor Indonesia.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka AN dan Tersangka BI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar