LSM PSU : Kawal terus sidang Terdakwa Sujono
merahputihterkini.com- Kawal Terus Sidang Terdakwa SUJONO, dan DIduga Mendapatkan Perlakuan Khusus dan Fasilitas Nyaman di Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan. *
Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov. Riau *Ir. Khairuddin Pulungan* bersama Sekum *M. Alamsyah*, terus memantau dan mencari informasi ttg perkara Terdakwa SUJONO.
Kami ucapkan terima kasih kepada Achmad Kusnan, selaku pelapor atas perkara penipuan SUJONO di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU. tanggal 20 Juli 2020 utk Mengharapkan perkara SUJONO di putus dgn tuntutan semaksimal oleh hakim, agar dikemudian hari tidak melakukan tindakan yg merugikan org lain .
Proses sidang pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, yang di tunda pada hari selasa tanggal 28 November 2023, Alhamdulillah berjalan dengan lancar.
Apakah benar ada perlakuan khusus oleh pegawai Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan, terhadap Terdakwa SUJONO...! ?
Hal ini jadi pertanyaan di kalangan masyarakat .
Untuk itu, pertanyaan masyarakat agar pimpinan penegak hukum khususnya Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera mengecek dan menanyakan langsung , tentang kebenaran diduga Fasilitas khusus didapatkan Terdakwa SUJONO.
Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar Terdakwa SUJONO mendapatkan balasan yang setimpal, karena terlalu banyak sekali melakukan penipuan kepada korban - korban yang lainnya.
Modus Terdakwa SUJONO melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan yg diseribotnya perkebunan seluas 300 hektar yang di serobotnya, berlokasi di Kel. Palas dan Kel. Agro Wisata, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov. Riau.
Terdakwa SUJONO melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari AMIR alias YONG KENG, atas pembelian lahan yang di beli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yg merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah bagian ahli waris H Adnan.
Pihak AMIR sendiri pernah menghubungi Faisal Syah Reza dan pihak pemilik tanah lainnya agar di lakukan pelunasan pembayaran tanah dgn permintaan perkara pengerusakan tanaman sawit dan pemalsuan surat tanah tidak di lanjutkan lagi.
Terdakwa SUJONO bukan pemilik tanah tetapi kuasa dalam pengurusan permasalahan jual beli tanah antara Faisal Syah Reza dkk dgn Amir. Namun dgn segala cara Terdakwa Sujono diduga melakukan pengurusan perbuatan surat tanah berkerjasam dgn oknum RT, RW. LURAH AGRO WISATA, LURAH PALAS serta CAMAT RUMBAI BARAT dengan penerbitan surat SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan anak istrinya serta nama AMIR dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah didalam surat SKGR .
Hal ini di buktikan dgn ditemukan surat tanah dgn tanda tangan palsu milik ILYAS FUAD.
Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut sesuai laporan polisi nomor:STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Proses penerbitan Surat tanah berupa SKT dan SKGR milik SUJONO dkk diduga di rekayasa, karena Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata, menanda tangani blanko surat yg masih kosong ( belum tertulis ); krn nama nama penjual tdk pernah menerima uang penjualan tnh dr Amir sehingga Sujono dgn mengunakan koneksi dgn pejabat Walikota melakukan intervensi kpd mantan Camat Rumbai
Berdasarkan bukti diduga "Proses Pemalsuan Data" dalam penerbitan surat SKT atau SKGR pihak SUJONO dan AMIR perlu di pertanyakan oleh Jaksa penuntut dan hakim dalam sidang supaya di ketahui dengan jelas modus SUJONO dalam menerbitkan surat tanah SKT dan SKGR tanpa ada peninjauan lapangan dan saksi sempadan tanah dr pihak penjual.
Hal ini sesuai dengan informasi dari Khairuddin Pulungan pernah meminta konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat tentang dasar terbit surat tanah SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan AMIR krn , pihak pemilik tanah tidak ada menanda tangani blanko surat SKGR dan pembayaran tanah belum lunas sebesar Rp. 600 juta oleh Amir dan hal ini di ketahui SUJONO sewaktu pertemuan cafe jl Sudirman atas permintaan dgn pihak pemilik tanah Sulaiman. Natsir dan lain-lainya.
Sesuai bukti dan fakta tentang surat SKT dan SKGR yang di terbitkan oknum Camat Rumbai , Lurah Agro Wisata dan Lurah Palas bersama RT dan RW untuk menerbitkan surat SUJONO dan AMIR adalah CACAT HUKUM, karena jual beli antara AMIR dengan pemilik tanah belum ada pelunasan pembayaran dan di terbit surat SKT dan SKGR serta pemalsuan tanda tangan para pemilik tanah tanah dalam surat SKGR atas nama SUJONO dan AMIR dkk .
Bahwa berdasarkan surat SKT dan SKGR tersebut maka terdakwa SUJONO melakukan penyerobotan dan penguasaan phisik tanah seluas 300 hektar dgn mengajak pihak lain ( Investor ) untuk mengelola tanah tersebut.
Dalam kegiatan pengusahaan phisik tanah terdakwa Sujono melakukan pengerusakan tanaman sawit, milik para pemilik tanah dengan menggunakan jasa preman bayaran.
Kemudian di sinyalir saat ini pihak SUJONO telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain , hal ini sesuai bukti surat yang di dapat oleh Khairuddin Pulungan ttg tanah tersebut di jual kepada org luar pekanbaru. Hal ini untuk menutupi permasalahan tanah tersebut.
Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh Terdakwa SUJONO adalah hasil KEJAHATAN.
Dengan ada proses sidang perkara penipuan Sujono maka para pemilik tanah akan melakukan laporan polisi di POLRESTA PEKANBARU DAN POLDA RIAU atas pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yg di lakukan pihak SUJONO dengan melibatkan RT, RW LURAH DAN CAMAT.
untuk itu Khairuddin Pulungan meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan SUJONO yang telah banyak merugikan warga di kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu, karena selama ini SUJONO adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.
Dan diduga terdakwa SUJONO selama ini dianggap orang baik dan dermawan selaku pengusaha kelas atas tetapi sebaliknya adalah mantan napi atas perkara Pidana di PTPN V, hal ini di sampaikan oleh warga Pekanbaru yg pernah ikut berkerja bersama SUJONO.
Untuk itu harapan warga Pekanbaru agar aparat hukum selalu mengawasi atau memantau celah hukum, agar Terdakwa SUJONO tidak dapat mengatur dan atau mencari jalan utk dapat bermain mata dengan aparat hukum dalam perkara yg sedang di hadapinya.
Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Medan dlm sidang Pra Peradilan atas penangkapan dan pra peradilan penahanan tersangka SUJONO perkara penipuan tersangka SUJONO terhadap Achmad Kusnan menyampaikan agar Penyidik Polda Sumut MENGAMBIL atau MENYITA seluruh SURAT TANAH sebagai barang bukti dan agar Tersangka Sujono tidak dapat menggunakan surat tanah tersebut utk menipu orang lain.
Kami Para LSM sekali lagi akan terus mengawal perkara ini, karena masih banyak sekali KEJAHATAN Terdakwa SUJONO dlm menipu dan me Menyakiti orang - orang lain, seperti laporan masyarakat kepada Khairuddin Pulungan yang di tipu dalam pembangunan perumahan.
Tulis Komentar