Diduga mendapatkan fasilitas, di lembaga Pemasyarakatan Tj Kusta

LSM PSU : Kawal terus sidang Terdakwa Sujono

Photo : Tersangka SUJONO, saat dikawal aparat menuju Tahanan

merahputihterkini.com- Kawal Terus Sidang Terdakwa SUJONO, dan DIduga Mendapatkan Perlakuan Khusus dan Fasilitas Nyaman di Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan. *


Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov. Riau *Ir. Khairuddin Pulungan* bersama Sekum *M. Alamsyah*, terus memantau dan mencari informasi ttg  perkara Terdakwa SUJONO.

Kami ucapkan terima kasih kepada Achmad Kusnan, selaku pelapor atas perkara penipuan SUJONO di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU. tanggal 20 Juli 2020 utk Mengharapkan perkara SUJONO di putus dgn tuntutan  semaksimal  oleh hakim,  agar dikemudian hari tidak melakukan  tindakan yg merugikan org lain .

Proses sidang pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, yang di tunda pada hari selasa tanggal 28 November 2023, Alhamdulillah berjalan dengan lancar.

Apakah benar ada perlakuan khusus oleh pegawai Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan, terhadap Terdakwa SUJONO...! ?
Hal ini jadi pertanyaan di kalangan masyarakat .

Untuk itu,  pertanyaan masyarakat  agar pimpinan penegak hukum khususnya  Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera mengecek dan menanyakan langsung , tentang kebenaran diduga  Fasilitas khusus  didapatkan Terdakwa SUJONO.

Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar Terdakwa SUJONO mendapatkan balasan yang setimpal, karena terlalu banyak sekali melakukan penipuan kepada korban - korban yang lainnya.

Modus Terdakwa SUJONO melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan yg diseribotnya perkebunan seluas 300 hektar yang di serobotnya, berlokasi di Kel. Palas dan Kel. Agro Wisata, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov. Riau.

Terdakwa SUJONO melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari AMIR alias YONG KENG, atas pembelian lahan yang di beli dari Faisal Syah  Reza seluas 150 hektar yg merupakan tanah milik para pemilik termasuk  tanah bagian  ahli waris H Adnan.

Pihak AMIR sendiri pernah  menghubungi Faisal Syah Reza dan pihak pemilik tanah lainnya agar di lakukan  pelunasan pembayaran tanah dgn permintaan  perkara pengerusakan tanaman sawit dan pemalsuan surat tanah  tidak di lanjutkan lagi.

Terdakwa SUJONO bukan pemilik tanah tetapi kuasa dalam pengurusan permasalahan jual beli tanah antara Faisal Syah Reza dkk dgn Amir. Namun dgn segala cara Terdakwa Sujono diduga  melakukan  pengurusan perbuatan surat tanah  berkerjasam dgn oknum RT, RW. LURAH AGRO WISATA, LURAH PALAS serta  CAMAT  RUMBAI BARAT dengan penerbitan surat SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan anak istrinya  serta nama AMIR dkk,  dengan cara memalsukan  tanda tangan para pemilik tanah didalam surat SKGR  .
Hal ini di buktikan dgn ditemukan surat tanah dgn tanda tangan palsu milik ILYAS FUAD.


Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut  sesuai laporan polisi nomor:STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Proses penerbitan Surat tanah berupa SKT dan SKGR   milik SUJONO dkk diduga di rekayasa, karena Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata,  menanda tangani blanko surat yg masih kosong ( belum tertulis ); krn nama nama penjual tdk pernah menerima uang penjualan tnh dr Amir sehingga Sujono dgn mengunakan koneksi dgn pejabat Walikota melakukan intervensi kpd mantan Camat Rumbai

Berdasarkan bukti diduga "Proses Pemalsuan Data" dalam penerbitan surat SKT atau SKGR pihak SUJONO dan AMIR perlu di pertanyakan oleh  Jaksa penuntut dan hakim dalam sidang  supaya  di ketahui dengan jelas modus SUJONO dalam menerbitkan surat tanah SKT dan SKGR tanpa ada peninjauan lapangan dan saksi sempadan tanah dr pihak penjual.

Hal ini sesuai dengan informasi dari Khairuddin Pulungan pernah meminta konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat  tentang dasar  terbit surat tanah SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan AMIR krn , pihak pemilik tanah  tidak ada menanda tangani blanko  surat SKGR  dan   pembayaran tanah  belum lunas  sebesar Rp. 600 juta  oleh  Amir dan hal ini   di ketahui SUJONO sewaktu pertemuan cafe jl Sudirman  atas permintaan  dgn  pihak pemilik tanah Sulaiman. Natsir dan lain-lainya.

Sesuai bukti dan fakta  tentang surat  SKT dan SKGR yang di terbitkan oknum Camat Rumbai , Lurah Agro Wisata dan Lurah Palas bersama  RT dan RW untuk menerbitkan surat SUJONO dan AMIR adalah CACAT HUKUM,  karena jual beli antara AMIR dengan pemilik tanah belum ada pelunasan pembayaran dan di terbit surat SKT dan  SKGR  serta  pemalsuan tanda tangan para pemilik tanah tanah dalam surat SKGR atas nama SUJONO dan AMIR dkk .

Bahwa berdasarkan surat SKT dan SKGR tersebut  maka terdakwa  SUJONO melakukan penyerobotan dan penguasaan phisik tanah seluas 300 hektar dgn  mengajak pihak lain ( Investor ) untuk mengelola tanah tersebut.
Dalam kegiatan  pengusahaan phisik tanah terdakwa Sujono melakukan pengerusakan tanaman sawit, milik para pemilik tanah dengan menggunakan jasa preman bayaran.

Kemudian di sinyalir  saat ini pihak SUJONO telah melakukan penjualan tanah kepada  pihak lain , hal ini sesuai bukti surat yang di dapat oleh Khairuddin Pulungan ttg tanah tersebut di jual kepada org luar pekanbaru. Hal ini untuk menutupi permasalahan tanah tersebut.

Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh Terdakwa SUJONO adalah hasil KEJAHATAN.

Dengan ada proses sidang perkara penipuan Sujono maka para pemilik tanah akan melakukan laporan polisi di POLRESTA PEKANBARU DAN  POLDA RIAU atas pemalsuan tanda tangan  dalam surat tanah  yg di lakukan pihak SUJONO dengan melibatkan RT, RW LURAH DAN CAMAT.

untuk itu Khairuddin Pulungan meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan SUJONO  yang telah banyak  merugikan warga di kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu, karena selama ini SUJONO adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.

Dan diduga terdakwa  SUJONO selama ini dianggap orang baik dan dermawan selaku pengusaha kelas atas  tetapi sebaliknya  adalah  mantan napi atas perkara Pidana   di PTPN V,  hal ini di sampaikan oleh warga Pekanbaru yg pernah ikut berkerja bersama SUJONO.

Untuk itu  harapan  warga Pekanbaru  agar aparat hukum selalu mengawasi atau memantau celah hukum, agar Terdakwa SUJONO tidak dapat mengatur dan atau mencari  jalan utk dapat bermain mata dengan  aparat hukum dalam perkara yg sedang di hadapinya.

Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Medan dlm sidang   Pra Peradilan atas penangkapan dan pra peradilan  penahanan tersangka SUJONO  perkara penipuan tersangka SUJONO terhadap Achmad Kusnan  menyampaikan agar Penyidik Polda Sumut  MENGAMBIL atau MENYITA seluruh  SURAT TANAH sebagai barang bukti dan agar Tersangka  Sujono tidak dapat menggunakan surat tanah tersebut utk menipu orang lain.

Kami Para LSM  sekali lagi akan terus mengawal perkara ini, karena masih banyak sekali KEJAHATAN Terdakwa SUJONO dlm  menipu dan me Menyakiti orang - orang lain, seperti laporan masyarakat kepada Khairuddin Pulungan yang di tipu dalam pembangunan perumahan.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar